Kecamatan Jatiagung Sosialisasikan Perda No.3/2020 ke Pelaku Usaha dan Pedagang di Jatimulyo

Kecamatan Jatiagung Sosialisasikan Perda No.3/2020 ke Pelaku Usaha dan Pedagang di Jatimulyo

Medialampung.co.id – Dalam Rangka menertibkan tata ruang serta dokumen surat perizinan bangunan maupun usaha Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Pemerintah Kecamatan Jatiagung lakukan sosialisasi Perda No.3/2020 kepada pengusaha dan pedagang yang berada di pasar sayur serta di sepanjang Jl. Senopati Desa Jatimulyo Kecamatan Jatiagung, Selasa (29/3).

Kegiatan ini dalam rangka melaksanakan pendataan, pengawasan serta pemeriksaan dokumen perizinan dan penertiban kebersihan kepada pelaku usaha maupun pedagang di sekitar desa Jatimulyo.

Sosialisasi dipimpin oleh Kasi Trantib Polisi Pamong Praja kecamatan Jatiagung Tamzir, serta didampingi petugas UPT perpajakan dan petugas UPT PU dari Kecamatan Jatiagung.

Kasi Trantib Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jatiagung Tamzir mengatakan kegiatan ini dilaksanakan demi upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Dimana mentaati aturan adalah kewajiban masyarakat, seperti hal nya akan IMB maupun surat izin usaha ini harus ditertibkan agar tidak menimbulkan permasalahan nantinya," ungkapnya kepada Medialampung.co.id.

Lanjutnya sosialisasi ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.3/2020 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

"Penertiban ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat melainkan sebagai sosialisasi tentang penegakan perda,sehingga nantinya masyarakat bisa lebih paham dan disiplin akan aturan yang sesuai dengan peraturan," jelasnya.

"Disini kami (Pemerintah) selain menghimbau pelaku usaha dan pedagang mengenai kelengkapan surat-surat maupun izin usaha juga kiranya bisa menjaga kebersihan wilayah usahanya, sehingga nantinya tidak ada masalah yang dikarenakan melanggar aturan perda," tutupnya(wji/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: