Kecam Aksi Pemerkosaan, LPAI Minta Pelaku Diganjar Hukuman Maksimal

Kecam Aksi Pemerkosaan, LPAI Minta Pelaku Diganjar Hukuman Maksimal

Medialampung.co.id - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Lampung Barat mengecam keras kasus pemerkosaan yang dilakukan Muhammad Fauzi (34) Warga Pekon Batukebayan, Kecamatan Batuketulis, terhadap PS (17) yang tak lain adalah keponakannya sendiri.

Ketua LPAI Lambar Drs. Dahlin, menegaskan pihaknya mengecam keras atas tindakan kejahatan seksual tersebut, sebab apapun alasannya tindakan pemerkosaan tak dibenarkan terlebih korban merupakan anak dibawah umur 

“Kami mengecam keras perbuatan ini, apalagi korban merupakan anak dibawah umur dan statusnya yatim piatu sehingga harus mendapat perhatian dan kasih sayang dari kita semua,” ungkap Dahlin.

Untuk itu, sebagai sebuah lembaga perlindungan anak, pihaknya meminta aparat penegakan hukum agar dapat memberikan ganjaran hukuman maksimal terhadap pelaku bahkan apabila memenuhi unsur, pelaku dapat dijerat dengan UU No.17/2016 tentang hukum kebiri yang telah ditegaskannya dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.70/2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang telah resmi ditandatangani Presiden RI Ir. Joko Widodo pada tanggal 20 Desember 2020. 

“Untuk memberikan efek jera kepada pelaku, dan jika telah memenuhi unsur  maka kita berharap aparat penegak hukum dapat menjatuhkan hukum kebiri, karena korbannya merupakan anak dibawah umur yang merupakan generasi harapan bangsa,” tegasnya seraya menambahkan bahwa pihaknya siap turut memberikan pendampingan hukum sekaligus memberikan pendampingan secara psikologis terhadap korban.

Hal senada disampaikan oleh Peratin Batukebayan Murtoyo, Perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap keponakannya tersebut sangat tidak manusiawi, karena korban merupakan keponakan sendiri yang selama ini menggantungkan hidup terhadap pelaku.

“Korban ini sejak kecil sudah tidak memiliki kedua orang tua, sehingga apa yang dilakukan pamannya tersebut sangat membuat hati kami terluka, sehingga kami berharap pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya,” harapnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya usai korban melapor ke mapolsek sekincau atas peristiwa yang dialaminya, pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sekincau saat baru kembali dari Provinsi Sumatera Selatan di kediamannya di Pekon Batukebayan pada Senin (1/2) sekira pukul 03:00 WIB. 

Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto, S.Sos., M.H., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.I.K., M.H., menjelaskan, kejadian tindak asusila tersebut terjadi pada Minggu (29/11) tahun 2020 sekira pukul 20.00 WIB yang bermula saat korban berada di rumah pelaku, kemudian pelaku meminta tolong korban untuk memijat tubuhnya di dalam kamar.

“Setelah korban selesai memijat pamannya tersebut, tiba-tiba pelaku langsung menarik tangan korban dan mengancam bahwa jika sampai menolak permintaan pelaku, maka korban tidak akan diurus lagi, dan saat itulah terjadi tindakan asusila terhadap korban,” terang Sukimanto. 

Terungkapnya kasus tersebut, terus dia, saat itu korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang nenek, sebelumnya kasus itu sempat akan diselesaikan secara kekeluargaan, namun karena tak kunjung ada penyelesaian maka korban dan nenek melapor ke Mapolsek Sekincau. 

“Selain mengamankan pelaku, kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian. Dan saat ini korban sudah mendapat pendampingan dari pihak kepolisian mengingat korban masih mengalami trauma,” imbuhnya. 

Atas tindakannya, ia menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan terkait Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 ayat (3) UU RI No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” pungkas dia.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: