Kategori IPKD Tanggamus 'BAIK'
Medialampung.co.id - Berdasarkan penetapan hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), Kabupaten Tanggamus berkategori BAIK untuk Pengukuran IPKD Tahun 2018, 2019 dan 2020 pada Klaster APBD Sedang.
Hal tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/725/VI.06/HK/2021 tentang Penetapan Hasil Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Tanggamus, Hendra Wijaya Mega kepada radar lampung.co.id Kamis (27/1) mengatakan, sangat bersyukur atas hasil yang dicapai Kabupaten Tanggamus dalam Pengukuran IPKD.
"Artinya pengukuran terhadap 6 dimensi Pengelolaan Keuangan Daerah yang meliputi Kesesuaian dokumen perencanaan,penganggaran, Pengalokasian belanja, Transparansi pengelolaan keuangan, Penyerapan anggaran, Kondisi keuangan dan Opini BPK terlaksana dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku, " kata Hendra Wijaya Mega.
Dilanjutkannya, adapun skor Indeks IPKD Kabupaten Tanggamus sebagai berikut: Tahun 2018 dengan skor indeks 72.9389 (Kategori BAIK), Tahun 2019 dengan skor indeks 67.8997 (Kategori BAIK) dan Tahun 2020 dengan skor indeks 77.2524 (Kategori BAIK) pada Klaster APBD- Sedang, terang Hendra.
Ditambahkan berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa IPKD merupakan satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam periode tertentu, disamping itu Pengukuran IPKD, memacu Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten Tanggamus untuk meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerahnya.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan sosialisasi Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah secara Virtual.
Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni, selaku Keynote speaker, menyampaikan kebijakan pengukuran IPKD dibangun sebagai upaya untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah.
Hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 283 ayat (2) Undang-undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. (ehl/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: