Karyawan Swasta yang Nyambi Kurir Sabu Divonis Tujuh Tahun Enam Bulan Penjara

Karyawan Swasta yang Nyambi Kurir Sabu Divonis Tujuh Tahun Enam Bulan Penjara

Medialampung.co.id - Jadi kurir antar jemput sabu, Kris Vidi Rossi (36) Karyawan Swasta warga Kelurahan Sukamenanti Kecamatan Kedaton, Bandarlampung divonis hukuman selama tujuh tahun enam bulan.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jhonny Butar Butar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.35/2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dikurangi masa tahanan sementara," ucap Jhonny dalam persidangan Teleconference dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Selasa (16/6).

Majelis Hakim juga mengganjar terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Atas putusan ini, antara terdakwa dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doli Deswantari menerima.

Meski demikian putusan Majelis Hakim lebih ringan atas tuntutan JPU, yang mana menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan perbuatan terdakwa bermula saat menerima tawaran pekerjaan tambahan oleh Andi (DPO) untuk mengantarkan sabu pada Minggu (9/2) lalu.

"Setelah diterima ada seseorang menelepon terdakwa menyatakan ada titipan paket sabu, dan sepakat bertemu di Jalan Onta Kedaton," ungkap JPU.

Setelah menerima paket haram tersebut, lanjut JPU, terdakwa menghubungi Arif (DPO) untuk mengantarkan satu paket besar sabu yang telah diterimanya.

"Selang tak berapa lama terdakwa bertemu dengan Arif di depan Taman Makam Pahlawan di Jalan Teuku Umar Kedaton Kota dan menyerahkan satu paket besar sabu tersebut," ucapnya.

Kemudian, pada Rabu (12/2), kembali dihubungi oleh Andi untuk mengantar paket sabu,"Terdakwa kemudian mengambil paket di pinggir Jalan Onta Kedaton dan diantarkannya di depan Taman Makam Pahlawan," sebutnya.

JPU menambahkan, belum sampai barang haram tersebut diserahkan ke Arif, terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Saat diamankan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus besar sabu seberat sekitar 10,70 gram, dan mengaku mendapat upah Rp 50 ribu sekali antar," tuturnya.(pip/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: