Kanwil Kemenag Lampung Perbolehkan Shalat Tarawih Asal Terapkan Prokes

Kanwil Kemenag Lampung Perbolehkan Shalat Tarawih Asal Terapkan Prokes

Medialampung.co.id - Terkait dengan akan menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan dan shalat tarawih di tengah pandemi Covid-19.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Lampung memperbolehkan masyarakat Lampung untuk menjalankan shalat tarawih dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) guna mencegah persebaran Covid-19 di tempat-tempat ibadah.

"Kemenag Lampung secara pribadi mengizinkan shalat tarawih digelar di masjid secara berjamaah asal memperhatikan protokol kesehatan yang ketat bagi semua jemaah," ujar Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Juanda Naim, saat dimintai keterangan, Kamis (8/4).

Ia juga meminta pengurus masjid ataupun mushola harus menyediakan hand sanitizer, sarana cuci tangan dengan sabun, penggunaan masker bagi semua jamaah dan menjaga jarak minimal satu meter dan masing-masing jamaah wajib membawa mukena dan sajadah pribadi.

"Kementerian Agama juga telah mengeluarkan surat edaran No.03/2021 tentang panduan ibadah ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 hijriah yang dapat dijadikan panduan pelaksanaan ibadah oleh masyarakat muslim," tambahnya.

Dalam surat edaran tersebut, sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. 

Sementara untuk kegiatan buka puasa bersama harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan.

Sementara untuk Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 hijriah dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Corona mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: