Kantor Kesbangpol Lambar Gelar Kegiatan Koordinasi Forum Diskusi Politik 

Kantor Kesbangpol Lambar Gelar Kegiatan Koordinasi Forum Diskusi Politik 

Medialampung.co.id - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lambar menggelar kegiatan koordinasi forum diskusi politik sekaligus penyerahan bantuan keuangan kepada partai politik (Parpol) hasil pemilu tahun 2019 di Aula Kagungan, Rabu (16/6).

Dalam sambutannya, Asisten I Bidang Pemerintahan Drs. Adi Utama mengungkapkan, pelaksanaan pembangunan nasional meliputi berbagai bidang, baik fisik, material maupun mental spiritual yang harus dilaksanakan secara terpadu, terus menerus dan berkesinambungan, guna mewujudkan tercapainya cita-cita nasional sebagaimana yang tertuang di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut Adi, keberhasilan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila tergantung kepada partisipasi masyarakat, sikap mental dan semangat penyelenggara negara serta partisipasi tokoh masyarakat. Perjalanan pembangunan pada sisi lain telah memaksa kita untuk mau tidak mau harus menghadapi tantangan dan cobaan secara global.

“Pembangunan nasional saat ini menekankan pada upaya menggerakkan dan peningkatan secara maksimal sumber daya manusia indonesia yang mampu mewujudkan masyarakat yang mandiri baik secara ekonomi, politik, sosial, maupun budaya, di tengah-tengah tantangan globalisasi dunia menghadapi era globalisasi yang semakin kompetitif,” ungkap Adi.

Terkait dengan hal tersebut, maka hal yang harus dilakukan meningkatkan sumber daya manusia Indonesia Yang mampu bersaing di era globalisasi saat ini, salah satunya adalah dengan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat di dalam menunjang proses demokrasi di Indonesia. 

“Saya mengharapkan diskusi ini bisa memberi tambahan wawasan dalam hal wawasan kebangsaan, serta memberikan bekal pengetahuan dan pemahaman bagi partai politik tentang bantuan keuangan. Saya juga berharap kegiatan forum diskusi politik ini akan lebih meningkatkan kesadaran politik masyarakat di Kabupaten Lambar,” ucapnya.

Sementara Kepala Kantor Kesbangpol Muzakar, S.E dalam laporannya mengatakan, maksud dilaksanakan kegiatan koordinasi forum diskusi politik Kabupaten Lambar tahun anggaran 2021 untuk memberikan bekal pengetahuan dan pemahaman bagi Parpol mengenai proses pengajuan proposal dan pertanggungjawaban atas bantuan keuangan Parpol yang bersumber dari APBD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.78/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.36/2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Parpol, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada para Parpol dalam hal pengelolaan dana bantuan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. 

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan wadah kepada peserta agar dapat sharing dengan narasumber mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pemilihan umum, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), wawasan kebangsaan dan administrasi bantuan keuangan partai politik baik proposal ataupun laporan pertanggungjawaban,” ungkap Muzakar.

Kata dia, peserta terdiri dari pengurus Parpol Kabupaten Lambar yang mendapatkan kursi pada pemilihan legislatif tahun 2019. Sedangkan narasumber Kasubbid Bela Negara dan Kewarganegaraan Kantor Kesbangpol Provinsi Lampung Ferdi Nansyah dengan materi wawasan kebangsaan dalam kerangka negara Kesatuan Republik Indonesia, dari KPUD Lampung Barat Okto Priadi, S.Pd.I, M.M dengan materi Undang-Undang No.17/2017 tentang Pemilihan Umum. 

Kemudian, Kepala Kantor Kesbang dan Politik Muzakar dengan materi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.78/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.36/2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik, serta dari Polres Lambar AKP Mohamad Mashudi, S.H dengan materi Peraturan Pemerintah No.60/2017 tentang tata cara perizinan kegiatan masyarakat dan penyampaian/pemberitahuan kegiatan politik. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: