Kangkangi SE Bupati Soal Nataru, Disporapar Tegur Pengelola Kampung Kopi

Kangkangi SE Bupati Soal Nataru, Disporapar Tegur Pengelola Kampung Kopi

Medialampung.co.id - Secara tegas Bupati Lampung Barat, Hi. Parosil Mabsus melalui surat edaran (SE) No.060/892 101/2020 tentang perayaan natal dan acara tahun baru 2020-2021, melarang adanya kegiatan atau acara yang sifatnya pengumpulan massa pada malam pergantian tahun.

Hanya saja di salah satu destinasi wisata di Lambar yakni Kampung Kopi diketahui telah berencana menggelar sejumlah acara. Melalui pamflet yang beredar di jejaring media sosial WhatsApp, berisi ajakan untuk menghadiri acara di destinasi wisata kampung kopi dengan acara Camping Ceria, Barbeque-an, Live Musik, Games Family, dan Kembang Api yang juga melampirkan sponsor berupa BUMDes Maju Bersama, Wimnus dan Akademi Pariwisata Nusantara.

Mengetahui hal itu, Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Lambar Tri Umaryani  memberikan teguran kepada pengelola destinasi wisata tersebut, sekaligus mengingatkan bahwa telah ada surat edaran yang tidak memperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam pergantian tahun baru 2020 - 2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan tersebut. 

”Iya sudah kami  tegur pengelolanya,  saya juga sudah sampaikan terkait dengan adanya surat edaran bapak bupati tersebut, dan karena memang kebijakannya tidak ada penutupan, artinya destinasi wisata tersebut dan juga destinasi wisata lainnya tetap dibuka, hanya saja untuk kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan tentu tidak diperkenankan,” kata dia.

Sebelumnya, Bupati Lampung Barat  Hi. Parosil Mabsus melalui SE No.060/892 101/2020 yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Kepala Instansi Vertikal, Kepala BUMN/BUMD menyebutkan beberapa poin yang harus menjadi perhatian. 

Pada poin kedua ditegaskan, bahwa tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam pergantian tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan tersebut.

Kemudian kegiatan operasional usaha restoran, usaha pariwisata atau usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan, agar tetap mematuhi protokol kesehatan atau adaptasi kebiasaan baru sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Daerah bersama TNI, Polri dan yang tergabung dalam Tim Satgas Penanganan Covid-19 agar melaksanakan tugas pengawasan dan menjamin tidak terjadinya kerumunan serta menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: