Soal Pembentukan Badan Ad Hoc, Ini Kata KPU dan Bawaslu Pesbar
Pemilu 2024--
PESISIR BARAT, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Meski tahapan Pemilu serentak 2024 telah dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu. Namun, untuk rencana pembentukan jajaran badan ad hoc baik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) belum dilaksanakan, masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI dan Bawaslu RI.
Ketua KPU Pesbar, Marlini, mengaku sesuai dengan tahapan Pemilu serentak 2024, untuk pembentukan badan ad hoc di KPU mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bertugas di Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas di tingkat Pekon, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), itu dijadwalkan pada Oktober 2022 mendatang.
“Kalau melihat tahapannya untuk pembentukan ad hoc itu dijadwalkan Oktober 2022, dan dilantik pada Januari 2023 mendatang. Meski begitu KPU Pesbar tetap menunggu juknis dari KPU RI,” katanya, Minggu (3/7).
Dijelaskannya, walaupun tahapan untuk pembentukan badan ad hoc itu masih lama, tetapi KPU Pesbar hingga kini masih memaksimalkan berbagai persiapan dalam tahapan Pemilu 2024.
BACA JUGA:DPB Triwulan II Menjadi 109.035 Pemilih, KPU Pesbar Terima Masukan
Terutama dalam pembentukan badan ad hoc tentu sangat diharapkan nantinya bisa mendapat Sumber Daya Manusia (SDM) yang maksimal, sehingga bisa melaksanakan tugas selama tahapan hingga selesai pesta demokrasi lima tahunan itu sesuai dengan harapan.
“Pada Pemilu serentak 2024 nanti, tentu KPU Pesbar akan mengutamakan SDM untuk badan ad hoc tersebut yang mampu bekerja keras, tanggungjawab, teliti, independen dan lainnya sesuai dengan kriteria maupun aturan yang berlaku,” jelasnya.
Mengingat, kata Marlini, dalam Pemilu itu bukan hanya untuk Pemilihan Presiden saja, tapi juga untuk pemilihan Legislatif. Sehingga, harus menjadi perhatian bagi masyarakat yang hendak mendaftar badan ad hoc Pemilu 2024 di KPU Pesbar, agar dapat mempersiapkan diri dengan matang. Karena dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2024 merupakan hajat bersama, dengan harapan Pemilu nanti bisa berjalan sukses.
“Yang untuk perekrutan pembentukan badan ad hoc itu masih menunggu juknis, jika nanti sudah ada juknisnya maka KPU Pesbar juga akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai perekrutan pembentukan badan ad hoc tersebut,” ujarnya.
BACA JUGA:Bawaslu Pesbar Akan Inventarisir Potensi Permasalahan
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pesbar, Irwansyah, juga menyampaikan untuk rencana pembentukan badan ad hoc di jajaran Bawaslu Pesbar ini mulai dari Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu serentak 2024 itu hingga kini masih menunggu juknis maupun intruksi dari Bawaslu RI.
“Kalau melihat tahapan Pemilu 2024, KPU mulai membentuk ad hoc itu pada Oktober 2022,” katanya.
Irwansyah mengatakan, jika pun benar pembentukan ad hoc yang ada di KPU akan dilakukan pada Oktober 2022, itu artinya di Bawaslu Pesbar ini akan lebih awal untuk membentuk ad hoc seperti ad hoc Panwascam, karena nanti Panwascam akan langsung bertugas untuk pengawasan dalam pembentukan ad hoc PPK oleh KPU Pesbar.
“Yang pasti kita masih menunggu juknisnya mengenai pembentukan ad hoc di Bawaslu Pesbar ini, biasanya memang ad hoc di Bawaslu lebih awal dibentuk,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: