Polres Lamtim Amankan Tersangka Pencuri Sapi

Polres Lamtim Amankan Tersangka Pencuri Sapi

Medialampung.co.id - Jajaran Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencurian ternak. Tersangka adalah EP (36) warga Desa Tegalombo Kecamatan Waybungur.

Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku pencurian ternak sapi milik Suharsono (42) warga Desa Toto Projo Kecamatan Waybungur. Aksi pencurian itu dilakukan tersangka bersama 3 rekannya pada 25 Januari 2021. 

Modusnya, tersangka dan rekannya masuk ke dalam kandang sapi betina jenis limosin yang sedang hamil. Kemudian memotong tali pengikat sapi berupa tambang yang diikat di besi yang dicor di tempat pakan. 

Selanjutnya, tersangka menarik secara paksa sapi menuju persawahan dan diangkut dengan menggunakan 1 unit pick up. 

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, personil gabungan Tekab 308 Polres Lamtim bersama Polsek Way Bungur mengamankan tersangka saat sedang berada di salah satu rumah karaoke tanpa perlawanan. 

Kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya, Kamis (15/4) pukul 20.30 WIB. 

“Tersangka kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Faria Arista. (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: