Polres Lamsel Tahan Dua Pelaku Pengeroyokan Polhut
Medialampung.co.id - Polres Lampung Selatan (Lamsel) akhirnya menahan 2 orang tersangka pelaku pengeroyokan.
Keduanya yakni AS dan SF, dalam perkara pengeroyokan terhadap Sainudin (57), petugas Polisi Kehutanan, pada Dinas Kehutanan Lampung Selatan (Lamsel)
Atas kejadian tersebut, para tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Lamsel, Iptu Edi Yuliyanto membenarkan telah menahan AS dan SF atas dugaan pengeroyokan terhadap korban Sainudin (57) salah satu Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Lampung Selatan, yang terjadi pada 23 April 2020 lalu di Gedungwani Register 35 desa Tanjung Agung Kecamatan Katibung Lampung Selatan.
"Dari lima pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan, dua diantaranya sudah kami tahan. Sedangkan, tiga orang lainya masih DPO, dan hingga saat ini masih kami lakukan pengejaran," ungkapnya.
Terkait dilakukannya penyidikan kembali dan penetapan tersangka, sementara sebelumnya ada putusan Praperadilan No.2/Pid-Pra/2020/PN-Kld tanggal 16 Desember 2020.
Mantan penyidik tipikor Polda Lampung ini, menjelaskan bahwa Kasus pengeroyokan yang terjadi di areal Register 35 desa Tanjungagung Kecamatan Katibung pada 23 September 2020 lalu, setelah amar putusan PN Kalianda Polres Lamsel melakukan penghentian penyidikan berdasarkan SPDP/36A/IX/2020/Reskrim tanggal 3 September 2020.
Selanjutnya Polres Lampung Selatan melakukan Gelar Perkara dan menentukan perkara tersebut naik ke tahap Penyidikan kembali dan melanjutkan proses penyidikan sampai kemudian menetapkan 5 orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap 2 tersangka, Sedangkan 3 orang tersangka lainnya saat ini sedang dalam pencarian," pungkasnya. (yud/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: