Polres Lambar Amankan Ambulans Pekon Pembawa 332 KWh Listrik

Polres Lambar Amankan Ambulans Pekon Pembawa 332 KWh Listrik

Medialampung.co.id - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, mengamankan kendaraan Ambulans dengan nomor polisi BE 9245 XZ milik Pekon Bumi Ratu Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat, yang membawa 332 KWh listrik, serta satu unit Daihatsu jenis Grand Max dengan nomor Polisi BE 8721 CR yang membawa tiga gulung kabel, serta tujuh orang pada Senin petang (20/4/2020). 

Diamankannya kedua mobil, KWh dan tujuh orang tersebut atas indikasi kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin, sebagaimana diatur pada pasal 53 jo Pasal 25 ayat (1) undang-undang RI nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. 

Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, SIK., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Hariyadi, SIK, MH., melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ipda Juherdi Sumandi mengatakan  kedua mobil berikut barang yang dibawa diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pekon Sebarus Kecamatan Balikbukit Lampung Barat tidak jauh dari kantor PLN Rayon Liwa. 

Orang-orang yang diamankan untuk menjalani pemeriksaan tersebut yakni, Izkar bin Tarhusin, Zainal Abidin bin Amok, Zainal Arifin bin Dartim dan Sa'ari bin Ibrahim,  keempatnya warga Pekon Bumi Ratu Kecamatan Ngambur. Kemudian Hendri Gunawan bin Duhan warga Pekon Mon Kecamatan Ngambur, Karimun bin Mat Syukur warga Pekon Watas Kecamatan Balikbukit, dan Siswanto bin Giru warga Pekon Sebarus Kecamatan Balikbukit. 

Dijelaskan, kronologis penangkapan berawal dari informasi yang diterima bahwa terdapat dugaan tindak pidana, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin, selanjutnya tim melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan menangkap tangan Orang  yang sedang membawa 332 buah KWH dan tiga kabel gulung dengan menggunakan kedua kendaraan tersebut.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Barat guna Penyelidikan lebih lanjut, " ungkap Juherdi. 

Sementara itu Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan saat dikonfirmasi menuturkan, hingga saat ini belum ada yang ditetapkan tersangka dalam indikasi pelanggaran pasal 53 jo Pasal 25 ayat (1) undang-undang RI nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan tersebut. 

"Sementara ini kami masih melakukan penyelidikan, dan setelah pemeriksaan selesai maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur pidananya atau tidak," kata dia. 

Sayangnya, pihak PLN Rayon Liwa masih belum bisa dimintai keterangan terkait penangkapan tersebut. Disambangi di kantor PLN setempat, Manager Achmat Roihan sedang tidak ada di tempat. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: