Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka Penebangan Pohon di TNBBS

Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka Penebangan Pohon di TNBBS

Medialampung.co.id – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, terus mendalami kasus penebangan pohon di Hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Register 46 B, Bukit Penetoh Sekitar Pekon Bandar Agung Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) yang terungkap pada Kamis (13/2/2020) lalu.

Kasatreskrim Polres  Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, SIK.,  mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Hariyadi, SIK, M.H., melalui Kanit Tipidter Ipda Juherdi mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait penebangan  pohon di TNBBS tersebut. Hasilnya, memenuhi Unsur Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 ayat (1) huruf c UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Dalam gelar tersebut, selain dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim  AKP Made Silpa Yudiawan, juga melibatkan pihak Polhut BB-TNBSS, PPNS BB-TNBBS, WCU / WCS. Hasilnya dua orang tersangka ditetapkan dalam perkara tersebut, yakni satu orang pelaku penebangan, dan satu orang yang turut serta membantu.

”Dari hasil gelar perkara, dinyatakan memenuhi unsur  pelaku yang diamankan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” ungkap Juherdi.

Dijelaskan, kedua tersangka yakni SP selaku penggesek dan HK yang menyuruh melakukan diamankan di Polres Lambar bersama barang bukti bukti berupa mesin sinsaw dan bukti lainnya. Sementara satu orang lainnya berinisial DD saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

”Satu orang tersangka lainnya DPO,  dan kami terus mengimbau kepada pelaku untuk menyerahkan diri, karena bagaimanapun juga akan terus dicari, dan harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya,”  kata dia.

Tindak Lanjut dari tahapan perkara yang telah dilakukan, kata dia, yakni pihaknya akan melakukan melakukan pengecekan ulang Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama ahli Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XX Bengkulu-Lampung, kemudian melakukan pemeriksaan ahli pemetaan BPKH XX Bengkulu-Lampung, dan segera mengitimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lambar.

”Ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak, untuk tidak melakukan penebangan di dalam hutan baik hutan lindung terlebih TNBBS, karena bagaimanapun juga pelakunya akan ditindak tegas sebagaimana perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: