Polisi Ringkus Bandar Sabu yang Jual ke Oknum Satpol PP Lampura

Polisi Ringkus Bandar Sabu yang Jual ke Oknum Satpol PP Lampura

Medialampung.co.id - Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus seorang tersangka yang merupakan bandar Narkoba jenis Sabu, sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis (22/10).

Penangkapan bandar Sabu ini, merupakan hasil pengembangan dua tersangka penyalahgunaan narkoba, berhasil diringkus saat hendak pesta Sabu di rumah dinas Bupati Lampura, pada Rabu malam (21/10) lalu.

Sementara kedua tersangka itu, berstatus anggota Satpol PP yang bertugas menjaga rumah dinas orang nomor satu di Kabupaten berjuluk Bumi Ragam Tunas Lampung.

Kedua oknum anggota Pol PP tersebut adalah, Dwi Tandian berstatus PNS, dan rekannya Rizki Pratama tenaga kerja sukarela (TKS)

Sementara, polisi juga berhasil mengembangkan kasus tersebut dengan meringkus Josi Wiston(38) yang merupakan bandarnya.

Warga Desa Pekurun Tengah, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampura, ini tidak dapat berkutik lantaran petugas yang menyergapnya di kediamannya berhasil menemukan belasan paket Sabu siap edar.

Kapolres Lampura, Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Narkoba, Iptu Aris Satrio Sujatmiko, menjelaskan, kronologis penangkapan dilakukan jajarannya setelah mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan obat-obatan terlarang (Narkoba) jenis sabu. 

"Informasi yang didapatkan anggota dilakukan penyelidikan dan polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka. Lalu dilakukan pengembangan oleh anggota Satres Narkoba dan kembali mengamankan seorang bandar Sabu dan saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka," tegas mantan Kanit Resmob Polres Lampura ini.

Dari dua tersangka yang diamankan sebelumnya, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kristal putih dengan berat lebih kurang 0,14 gram benda itu diduga kuat narkotika jenis sabu.

"Kedua oknum anggota POL PP ini, diamankan di komplek rumah dinas Bupati Lampura yang berada di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara (ARPN), Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Lampura," bebernya.

Kemudian, lanjut Kasat Narkoba Polres Lampura itu, dari kedua tersangka diperoleh informasi barang haram tersebut didapatkan mereka dari tersangka Josi Wiston(38) warga Desa Pekurun Tengah,  Kecamatan Abung Pekurun.

Dari tersangka yang satu ini polisi mengamankan barang bukti berupa sepuluh plastik kecil dengan berat lebih kurang 5,27 gram yang diduga narkotika jenis sabu dan satu bundel plastik klip bening.

“Ketiga pelaku ini akan dikenakan pelanggaran Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia No.35/2009 tentang Narkotika, ancamannya dua puluh tahun penjara,” pungkasnya. (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: