Jumlah Nelayan yang Daftar Asuransi Lampaui Kuota

Jumlah Nelayan yang Daftar Asuransi Lampaui Kuota

Medialampung.co.id Dinas Perikanan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), hingga kini terus memaksimalkan proses pendaftaran asuransi nelayan di kabupaten setempat. Hal itu agar para nelayan terdaftar dalam program asuransi yang disiapkan pemerintah pusat.

Kabid Perikanan Tangkap, Bambang Supeno, A. Pi., mendampingi Kadis Perikanan setempat, Armen Qodar, S.P., mengatakan pendataan asuransi nelayan difokuskan untuk nelayan yang belum terdaftar dalam asuransi nelayan yang dilaksanakan ditahun-tahun sebelumnya.

“Nelayan yang menjadi sasaran peserta asuransi nelayan tahun ini adalah nelayan yang belum terdaftar dalam kegiatan serupa di tahun-tahun sebelumnya,” kata dia.

Dijelaskannya, hingga kini jumlah nelayan yang diusulkan terdaftar sebagai peserta asuransi nelayan telah melebihi target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sebanyak 500 orang nelayan.

“Kuota Asuransi nelayan tahun ini mencapai 500, tapi peminatnya tahun ini meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, bahkan telah melebihi kuota yang ditetapkan,” jelasnya.

Dipaparkannya, agar terdaftar dalam program asuransi, nelayan harus terdaftar juga sebagai peserta Kartu KUSUKA, untuk memudahkan nelayan penyuluh diterjunkan kelapangan untuk membantu melakukan pendataan langsung ke nelayan.

“Agar terdaftar dan mendapatkan Kartu KUSUKA itu, nelayan harus mengisi formulir dan melengkapi sejumlah berka lainnya sebagai persyaratan,” terangnya.

Menurutnya, dalam pelaksanaan asurans nelayan itu, nelayan hanya menerima subsidi asuransi dari pemerintah selama satu tahun, setelah itu agar tetap aktif nelayan harus melakukan perpanjangan sendiri.

“Namun karena perpanjangan asuransi secara mandiri dan dilakukan langsung oleh nelayan, banyak nelayan yang terdaftar dalam program asuransi tahun sebelumnya tidak melakukan perpanjangan, sehingga dipastikan nelayan yang teraftar hanya hasil pendataan tahun ini saja,” ujarnya.

Ditambahkannya, jaminan asuransi nelayan tahun 2019 bekerjasama dengan PT. Jasindo. Sesuai dengan ketentuannya, setiap orang dikenakan membayar premi sebesar Rp175 ribu per tahun. Premi itulah yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebagai bentuk kepedulian terhadap nelayan.

“Bagi nelayan yang meninggal dunia saat melaut akan mendapat uang asuransi sebesar Rp 200 juta, jika mengalami kecelakaan dengan cacat tetap sebesar Rp100 juta dengan biaya pengobatan sebesar Rp20 juta, sedangkan untuk nelayan melakukan aktivitas didarat, apabila nelayan meninggal akan diberikan bantuan sebesar Rp160 juta, dan untuk cacat tetap serta biaya berobat tetap sama dengan kecelakaan di laut,” tandasnya.(yog/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: