Pekon Karangagung Gelar Rakor Godok Rencana Empat Perdes
--
LAMPUNG BARAT, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dibawah kepemimpinan Peratin Junaidi Sopantono, A.Md., Pekon Karangagung, Kecamatan Waytenong, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) yang saat ini telah menyandang status Desa Mandiri, berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM), terus berbenah di semua sektor.
Kamis (30/6), dipimpin Junaidi Sopantono, dihadiri Petugas Koordinator Kecamatan (Korcam) Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Kecamatan Waytenong, Kabupaten Lampung Barat Andi Herawan Saputra, S.Pd., Tenaga Teknik, jajaran Lembaga Hippun Pekon (LHP) dan aparatur pekon menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan Peraturan Desa (Perdes).
Disampaikan Junaidi yang akrab disapa Bang Jon Karim, di masa kepemimpinannya ini ada banyak program yang memang sudah direncanakannya, yang tujuannya untuk lebih menertibkan semua sektor lingkup masyarakat dan mampu menciptakan Pendapatan Asli Pekon (PAD) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Seperti dalam rakor ini ada empat item yang akan dibahas yang akan diajukan kepada Bupati melalui Camat. Pertama perdes tentang pungutan retribusi pekon, seperti biaya parkir, jual beli, dan sewa menyewa gedung GSG pekon. Perdes kedua tentang ketertiban dan keamanan, seperti penerapan tamu wajib lapor, dengan menyertakan identitas diri.
BACA JUGA:MTBM Kebuntebu Gelar Pengajian Rutin dan Santunan Yatim di Pekon Purawiwitan
Ketiga perdes tentang sampah, yakni larangan dan pemberian sanksi bagi oknum yang buang sampah sembarangan seperti yang kerap ditemukan di aliran Sungai Campang Lima yang berdampak bukan saja di pekon itu tapi seluruh wilayah yang dialiri sungai tersebut. Dan keempat tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), setiap pembuatan surat menyurat harus melampirkan surat lunas PBB.
"Hasil musyawarah ini secepatnya akan kami sampaikan kepada Bapak Bupati melalui Bapak Camat, dengan harapan untuk dikaji dan nanti dapat Pekon Karangagung terapkan," terang pihaknya.
BACA JUGA:Delapan Mahasiswa asal Lambar akan Terima Beasiswa Kesenian
Sementara di sampaikan Andi Herawan Saputra, menegaskan tentunya akan lebih baik dan tertib, di tingkat pekon khususnya, dalam setiap kegiatan di dukung dengan peraturan yang resmi. Yang di dalam peraturan tersebut adanya ketentuan seperti adanya penerapan larangan dan sanksi yang sifatnya merugikan serta membahayakan.
"Banyak keuntungan dengan adanya perdes, masyarakat akan lebih memahami aturan seperti tentang buang sampah, maupun tentang PBB dan lainnya, dan pekon juga tidak dianggap melakukan Pungutan Liar (Pungli) apalagi dianggap melakukan kegiatan sewenang-wenang. jika ada pelanggaran yang dikenai sanksi, termasuk penerapan biaya jasa seperti parkir, sewa gedung untuk pendapatan asli pekon.
"Dengan perdes ini pekon terlindungi dengan dasar hukum di setiap kegiatan yang menerapkan perdes," imbuhnya.
Bahkan Andi berharap penerapan perdes yang yang saat ini tengah digodok di Pekon Karangaagung jika memang kedepannya direstui bupati, kenapa tidak untuk diterapkan di pekon lain.
"Di wilayah kami wacana perdes ini baru di mulai di Pekon Karangagung, program peratin baru," tandasnya. (r1n/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: