JKN KIS-PBI 30.984 Warga Lambar Dinonaktifkan

JKN KIS-PBI 30.984 Warga Lambar Dinonaktifkan

Medialampung.co.id - Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial No.92/HUK/2021 tentang penetapan Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan tahun 2021, maka diketahui kartu Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) untuk 30.984 warga Kabupaten Lampung Barat telah dinonaktifkan.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Lambar Ferri Istanto, SE., mengungkapkan, 30.984 JKN KIS warga Lambar tersebut tidak lagi masuk dalam data peserta PBI JKN periode 1 September 2021 yang telah ditetapkan melalui SK Menteri Sosial yang memang terancam tidak lagi bisa digunakan untuk mendapatkan fasilitas kesehatan (Faskes) gratis.

”Iya, kami sudah mendapatkan informasi terkait dengan tidak lagi masuknya 30.984 warga Lambar sebagai PBI JKN KIS, dan jika benar-benar dinonaktifkan maka mereka tidak lagi bisa mendapatkan Faskes gratis seperti sedia kala,” ungkap Ferri Istanto mendampingi Kepala Dinsos Lambar Hi.Jaimin, SIP.

Hanya saja, kata dia, untuk memastikan by name 30.984 warga yang JKN KIS-nya telah dinonaktifkan tersebut, maka pihaknya tengah mengusulkan kepada pihak Kemensos, untuk nantinya dilakukan validasi di lapangan, karena dikhawatirkan dari 30.984 yang hak Faskes gratisnya dicabut tersebut terdapat warga yang memang berhak karena kondisi perekonomiannya masuk dalam kategori sebagai warga miskin.

”Kami yakin diantara 30.984 warga yang tidak lagi mendapatkan Faskes Gratis tersebut ada warga miskin, namun datanya kami masih minta ke Kemensos untuk nantinya akan kami teruskan ke pekon-pekon, sehingga bisa dilakukan pengecekan oleh peratin dan perangkatnya, karena yang tahu kondisi sebenarnya di lapangan adalah peratin dan perangkatnya,” kata dia.

Menurut Ferri, penghapusan 30.984 warga Lambar sebagai penerima Faskes Gratis tersebut itu karena tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan nomor induk kependudukan.

”Dalam SK Kemensos No. 92/HUK/2021 Diktum Kesatu, menyatakan PBI Jaminan Kesehatan merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial, data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebanyak,” kata dia.

Hanya saja, pada Diktum Kedua menyatakan Data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagaimana dimaksud harus dilakukan verifikasi kelayakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota paling lama dua bulan sejak penetapan. 

”Artinya peluang untuk perbaikan, termasuk nantinya ketika kami menemukan adanya data dari 30.984 warga yang tidak lagi menerima Faskes Gratis tersebut ternyata memang orang miskin, maka akan kami ajukan kembali ke Kemensos agar bisa dimasukkan kembali sebagai PBI,” pungkasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: