PN Blambangan Umpu Gelar Sidang Gugatan PT. BMM vs Eeng Saputra

PN Blambangan Umpu Gelar Sidang Gugatan PT. BMM vs Eeng Saputra

Medialampung.co.id - Sidang gugatan PT. BMM terhadap Eeng Saputra kembali di gelar di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu pada Kamis (2/7).

Pihak Tergugat Eeng telah menunjuk hukum Kantor Pengacara Fery Soneri dan Rekan sebagai kuasa hukum tergugat.

Agenda persidangan hari ini adalah sidang Pembacaan Gugatan dari Penggugat PT. BMM.

Sidang berikutnya ditunda selama 1 Minggu hari Kamis 9 Juli 2020 dengan agenda Pembacaan Jawaban Tergugat Eeng.

Fery Soneri, SH dan Beni Idris, SH membenarkan bahwa telah ditunjuk sebagai kuasa Tergugat Eeng cs dalam perkara No.5/Pdt.G/2020/PN BBU di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu 

"Kami sekarang fokus untuk mempersiapkan jawaban Tergugat untuk. menanggapi dan membantah seluruh dalil gugatan penggugat PT. BMM sehubungan dengan sengketa tanah seluas + 125 hektar yg diklaim oleh PT. BMM di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu ujar Fery Soneri 

Sengketa masyarakat Kampung Gunung Sangkaran dg PT. BMM memang telah berlangsung lama terhadap tanah objek seluas + 125 hektare di Kampung Gunung Sangkaran di klaim oleh PT. BMM masuk dalam wilayah HGU No.54/2010 atas nama PT. BMM di Kampung Segara Midar dan Tanjung Raja Giham 

Lebih lanjut Fery Soneri menyatakan proses persidangan sudah berjalan dan sebagai pihak Tergugat pihaknya siap menghadapi gugatan PT. BMM dengan bukti bukti yg ada di pihak Tergugat yang pada pokoknya tanah 125 hektare yang diklaim oleh PT. BMM tersebut bukan masuk dalam sertifikat HGU No.54/2010 milik PT. BMM.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: