Pembelian Hewan Kurban Harus Penuhi Kriteria Ini

Pembelian Hewan Kurban Harus Penuhi Kriteria Ini

PESISIR BARAT, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengimbau masyarakat dan pihak terkait lainnya dalam membeli hewan kurban agar memperhatikan kriteria sesuai Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia  No.10/2022 tentang panduan penyelenggaraan shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Kasi Bimas Islam, Irhamsyah, S.Th.I, M.H.I., mendampingi Kepala Kantor Kemenag Pesbar, Hi.Yulizar Andri, S.T, M.Ag., mengatakan, dalam surat edaran itu terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh masyarakat, khususnya yang hendak melaksanakan kurban. 

Dalam pelaksanaan kurban, umat islam diimbau membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

“Ada beberapa kriteria hewan kurban yang perlu diperhatikan. Sedangkan, untuk di Kabupaten Pesbar ini hewan kurban yang umum disembelih yakni sapi, kerbau dan kambing,” katanya, Selasa (28/6).

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Disbunnak Lambar akan Cek Kesehatan Hewan Kurban

Dijelaskannya, hewan ternak yang akan disembelih dalam pelaksanaan kurban itu harus cukup umur, yakni untuk sapi dan kerbau minimal umur dua tahun. Sedangkan untuk kambing minimal umur satu tahun. 

Selain itu juga, kondisi hewan harus benar-benar sehat, yakni tidak menunjukan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak, termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.

“Kemudian, tidak mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan, dan tidak memiliki cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas,” jelasnya.

Masih kata dia, petugas dan masyarakat wajib memperhatikan surat edaran menteri pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK (foot and mouth disease). 

BACA JUGA:Cegah PMK, Pemkab Pesbar Dapat 500 Dosis Vaksin Ternak

Dalam surat edaran Menag RI itu juga dijelaskan untuk shalat Idul Adha bisa dilaksanakan di lapangan terbuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes), dan dalam mengumandangkan takbir hari Raya Idul Adha dilaksanakan di mushola atau masjid, dan rumah masing-masing.

 

“Kantor Kemenag Pesbar telah menyampaikan surat edaran Menag RI itu ke Pemkab Pesbar, seluruh Kantor Urusan Agama (KUA), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pesbar serta pihak terkait lainnya. Kita berharap surat edaran itu diindahkan,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: