Petugas KUA Dapat Batalkan Akad Nikah Jika Prokes Diabaikan 

Petugas KUA Dapat Batalkan Akad Nikah Jika Prokes Diabaikan 

Medialampung.co.id – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Barat  Maryan Hasan, S.Ag, M.Pd.I menegaskan bahwa petugas Kantor Urusan Agama (KUA) dapat membatalkan akad nikah  apabila dalam pelaksanaan tidak memenuhi standar protokol kesehatan. 

Hal itu disampaikan agar menjadi perhatian di tengah banyaknya pelaksanaan akad nikah dan beberapa diantaranya dinilai belum memenuhi standar prokes terutama yang dilaksanakan di rumah. 

“Informasi ini diharapkan agar dapat dipahami oleh seluruh  keluarga atau calon pengantin, karena dari beberapa rangkaian akad nikah yang ada, kita melihat penerapan prokes ini belum begitu maksimal sehingga berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Ia mengatakan, aturan tersebut berdasarkan sesuai surat edaran Dirjen Bimas Islam No.P-002/DJ.Ill/Hk.007/07/2021 tentang juknis pelayanan nikah pada kua kecamatan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Tanggal 11 Juli 2021. 

“Dalam surat edaran tersebut, diatur penerapan Prokes untuk pelaksanaan akad nikah pada penerapan PPKM level 4 dan 3 di KUA yaitu kedua calon pengantin membuat surat pernyataan sanggup untuk mematuhi protokol kesehatan. Kemudian, peserta akad hanya berjumlah enam orang yakni catin pria dan wanita,wali, dua orang saksi dan penghulu,” jelasnya.

Kemudian, peserta akad harus mengenakan masker dan sarung tangan dan untuk catin pria dan wanita, wali, dan dua saksi harus dalam kondisi sehat dengan melampirkan bukti swab antigen dengan hasil negatif  berlaku 1 x 24 jam sebelum akad nikah dan terakhir seluruh peserta akad nikah harus menjaga jarak.

“Jika protokol kesehatan tidak terpenuhi, petugas KUA bisa menunda aau membatalkan pelaksanaan akad nikah itu disertai alasannya secara tertulis,” jelasnya.

Maryan menambahkan, ketentuan lainnya adalah pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di luar kantor KUA, diikuti paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan, dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

“Acara di rumah ini yang berpotensi menjadi sebuah kerumunan, dan kami berharap ini benar-benar menjadi perhatian karena jika diabaikan petugas KUA akan membatalkan akad nikah tersebut,” tegasnya.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: