Peserta Tes CPNS Wajib Bawa Surat Antigen/PCR

Peserta Tes CPNS Wajib Bawa Surat Antigen/PCR

Medialampung.co.id - Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  yang akan melaksanakan tes seleksi diwajibkan untuk membawa surat Swab Antigen maupun PCR. 

PLT Kepala Badan Kepegawaian dan peningkatan sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Waykanan Saipul, S.Sos., M.I.P., melalui Kabid PPPKP Eko Yulianto, S.Sos., M.M., mengatakan, membawa surat antigen maupun PCR menjadi persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh para peserta. 

"Kita ini kan masih dalam suasana PPKM, jadi di tengah pandemi Covid-19 saat ini membawa surat keterangan swab menjadi salah satu syarat penting yang harus dipenuhi oleh para peserta yang akan melaksanakan tes seleksi SKD, (swab antigen 1x24 jam sedang PCR 2x24 jam), dan kalau tidak membawa atau tidak boleh ikut seleksi dan bila membawa yang palsu, akan langsung kita diskualifikasi," katanya. 

Selain itu peserta seleksi hanya diperbolehkan membawa hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif, kartu  peserta ujian SKD (nomor peserta), pensil kayu (bukan pensil mekanik), Formulir Deklarasi Sehat, Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku atau fotokopi/salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang untuk ditunjukkan kepada panitia.

"Bagi peserta yang hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen positif/reaktif dan hadir di lokasi ujian, wajib melapor kepada panitia seleksi paling lambat 60 menit sebelum jadwal pelaksanaan ujian agar peserta yang bersangkutan dapat diberikan rekomendasi dari tim Kesehatan untuk dilakukan penjadwalan ulang, dan jika peserta melapor kurang dari 60 menit dari waktu pelaksanaan ujian, maka peserta akan dipulangkan dan dinyatakan tidak hadir," tegas Eko Yulianto.

Diterangkan berdasarkan Surat Kepala Kantor Regional V BKN No.402/BKS.04.01/SD/KR.V/2021 Tanggal 01 September 2021 Perihal Penyampaian Jadwal SKD CASN dan PPPK Non Guru di Wilayah Kerja Regional V BKN Jakarta, maka Panitia Seleksi CASN Pemerintah Kabupaten Waykanan Tahun Anggaran 2021 menetapkan Tempat dan Waktu Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan metode CAT bagi CASN kabupaten Waykanan akan dilaksanakan pada 23 September 2021, bertempat di Institut Teknologi Sumatera (Itera).

Dijelaskannya, lokasi pelaksanaan SKD dengan metode CAT BKN di Kampus Itera itu bagi pendaftar yang berasal dari wilayah terdekat dari Provinsi Lampung, sedangkan bagi pendaftar dari luar daerah dapat memilih lokasi terdekat dengan domisili, yaitu kantor BKN pusat/kantor regional BKN/UPT BKN serta lokasi lain yang memang telah difasilitasi pemerintah pusat.

"84 peserta pelamar di luar provinsi Lampung yang telah dinyatakan lolos pada tahap seleksi administrasi dan sanggah yang telah dilakukan sebelumnya, melaksanakan tes di lokasi terdekat dengan domisili yaitu : Kantor BKN pusat/ Kantor Regional BKN dan 875 pelamar yang mengikuti tes di provinsi Lampung (ITERA) untuk kuota Waykanan tahun ini hanya menerima sebanyak 86 formasi CPNS," jelas Eko.

Masih menurut Eko bahwa SKD akan dibagi menjadi 3 sesi guna membatasi jumlah peserta tes agar tetap mematuhi prokes sesuai dengan anjuran pemerintah. Antara lain Untuk hari kamis 23 September sesi pertama pukul 08:00 sampai 09:40 WIB diikuti 400 peserta, kemudian sesi kedua 11:00 sampai 12:40 WIB diikuti 400 peserta, lalu sesi ketiga dimulai pukul 14:00 sampai 15:40 WIB diikuti 75 peserta, dan diberikan waktu 100 menit untuk pengerjaan soal,

"Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum pelaksanaan tes, kemudian mengisi dan membawa surat deklarasi sehat, peserta tidak diperbolehkan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes, peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah," jelasnya.

Lalu peserta tidak diperkenankan untuk membawa kendaraan sendiri, pengantar peserta seleksi hanya boleh berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

Kemudian peserta wajib memakai masker kesehatan 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker), penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan, peserta seleksi menggunakan pakaian dengan atasan kemeja berwarna putih, celana dasar berwarna hitam dan sepatu berwarna hitam, bagi yang menggunakan hijab, menggunakan hijab berwarna hitam, peserta yang memakai celana jeans dan sandal tidak diperkenankan mengikuti SKD.

Peserta tidak diperbolehkan membawa buku-buku dan catatan lainnya, tidak boleh membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, perhiasan dan aksesoris lainnya.

Kemudian tidak diperkenankan membawa makanan, minuman, dan merokok dalam ruangan ujian, membawa senjata api, tajam atau sejenisnya, bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian, menerima memberikan sesuatu dari peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian berlangsung, keluar ruangan ujian, kecuali memperoleh izin dari panitia pelaksana CAT BKN.

Peserta yang datang terlambat pada saat registrasi pin ditutup, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti ujian dan dianggap gugur, peserta yang tidak hadir/terlambat pada waktu dan tempat pelaksanaan seleksi yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan tidak lulus dalam proses Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pemerintah kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2021. 

"Untuk informasi yang lebih lengkap mengenai jadwal dan prosedur pelaksanaan tes peserta bisa mengakses link http://bkpsdm.waykanankab.go.id/detailpost/jadwal-pengumuman-skd-casn-kabupaten-way-kanan-2021," tegas Eko. seraya menambahkan tahun ini peserta yang mengikuti tes CPNS di Waykanan sebanyak 959 peserta.(sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: