Jaga Legitimasi Politik, Parosil dan 269 Kepala Daerah Ajukan Jabatan Sampai Waktu Pilkada 

Jaga Legitimasi Politik, Parosil dan 269 Kepala Daerah Ajukan Jabatan Sampai Waktu Pilkada 

Medialampung.co.id - Meskipun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Barat 2024, namun dukungan dari berbagai unsur masyarakat kepada Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin untuk kembali memimpin Bumi Sekala Bekhak terus berembus.

Menyikapi dukungan tersebut, di kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Kebuntebu 2022 dan Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2023. 

Bupati Parosil Mabsus, menegaskan bahwasanya dihitung dari saat ini Pilkada Lambar masih lama. Dan kalau betul-betul akan dilaksanakan di tahun itu maka untuk pemilihan bupati dan wabup dimungkinkannya dilaksanakan tanggal 27 November 2024.

Artinya, menurut hemat Parosil, pesta demokrasi tersebut akan lebih dulu dilaksanakan pemilihan legislatif (pileg), kemudian pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres), dan nanti pemilihan pilgub dan pilbup.

Dan terkait itu, Parosil berharap dan berdoa, mudah-mudahan adanya perubahan peraturan, tidak ada lagi Penjabat (Pj) kepala daerah, karena telah habisnya masa kerja, kepala daerah definitif seperti dirinya dan Wabup Mad Hasnurin yang masa jabatannya habis akhir 2022 ini. 

"Doa pak bupati, selama masa perpanjangan dua tahun hingga waktu pilkada, tetap dijabat bupati dan wabup definitif," tegas Parosil. 

Harapan dan doanya itu bukan tanpa alasan, melainkan saat pertemuan kepala daerah sebanyak 270 kepala daerah di Indonesia, berharap perpanjangan masa kerja sampai tibanya waktu pilkada. 

Lantaran jika kepala daerah diisi oleh Pj, yang pertama legitimasinya tidak kuat karena Pj tersebut tidak dipilih oleh rakyat. Dan dengan menunggu masa pilkada selama dua tahun lebih situasi kondisi politiknya sangat rentan.

Namun, kata Parosil, tentunya semua kebijakan ada pada pemerintah pusat dan harapan yang disampaikan merupakan doa. 

"Pemerintah pusat yang punya kewenangan dalam hal ini, Presiden, Kementerian Dalam Negeri, termasuk juga DPR RI sebagai pengesahan dari pada peraturan perundang-undangan terkait dengan pelaksanaan pemilihan Pilkada," urainya. (r1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: