Intruksi Gubernur Tunda Penebangan dan Peredaran Kayu Sonokeling di Lampung

Intruksi Gubernur Tunda Penebangan dan Peredaran Kayu Sonokeling di Lampung

Medialampung.co.id - Untuk meminimalisir kejadian illegal logging, khususnya jenis kayu Sonokeling, Gubernur telah menandatangani Instruksi No. G/25/V.24/HK/2021 tanggal 1 Desember 2021 tentang Moratorium Penebangan dan Peredaran Kayu Sonokeling Di Provinsi Lampung. 

"Instruksi Gubernur (Ingub) tersebut bertujuan untuk menunda sementara pelaksanaan penebangan dan peredaran jenis kayu Sonokeling di Provinsi Lampung dalam rangka memberikan waktu dalam penghimpunan data dan informasi potensi tegakan jenis kayu Sonokeling yang berada di luar kawasan hutan pada masing-masing kabupaten/kota se Provinsi Lampung," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Hutan Provinsi Lampung, Zulhaidir, saat dimintai keterangan, Jumat (28/1).

Lanjutnya, Sehingga diperoleh data yang akurat sebagai bahan kajian dalam menentukan kebijakan lebih lanjut terkait keputusan penetapan sebagai kayu hasil budidaya yang berasal dari hutan hak dan kebijakan pemanfaatan atau peredarannya di Provinsi Lampung.

Selain itu juga bertujuan untuk menciptakan kondisi yang kondusif sehingga memberikan ruang yang lebih fokus untuk melakukan penyusunan kebijakan daerah terkait mekanisme pemanfaatan dan peredaran kayu hasil budidaya yang berasal dari hutan hak atau lahan milik di Provinsi Lampung masuk dalam daftar CITES Appendix II. 

Sehingga lebih menjamin kepastian hukum bagi pemilik hutan hak/lahan milik dan pemegang izin dalam pelaksanaan penebangan dan peredarannya serta para pihak dalam pelaksanaan pelayanan publik dan pengawasannya sesuai kewenangannya masing-masing.

"Untuk pelaksanaan ingub tersebut dimohon dukungan dari semua pihak terutama pemerintah kabupaten/kota dalam rangka identifikasi dan inventarisasi data potensi tegakan kayu sonokeling tersebut sebagaimana instruksi gubernur tersebut," pungkasnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: