Inspektorat Gelar Sosialisasi Anti Gratifikasi dan Layanan Pengaduan Masyarakat Secara Online

Inspektorat Gelar Sosialisasi Anti Gratifikasi dan Layanan Pengaduan Masyarakat Secara Online

Medialampung.co.id – Inspektorat Kabupaten Lambar menyelenggarakan sosialisasi terkait anti gratifikasi dan layanan pengaduan masyarakat secara online bagi pemangku kepentingan internal dan eksternal di lingkungan Pemkab, Senin (28/6/)

“Inspektorat berperan sebagai koordinator area perubahan penguatan pengawasan merasa perlu menyelenggarakan sosialisasi anti gratifikasi di lingkungan Pemkab Lambar. Pengendalian gratifikasi merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi,” ungkap Sekretaris Inspektorat Ahmad Syukri pada saat memaparkan materi sosialisasi di Aula Kagungan. 

Menurut dia, menurut penjelasan pasal 12 B Undang-Undang No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. 

Lanjut dia, gratifikasi pada dasarnya adalah suap yang tertunda atau sering disebut suap terselubung. Pegawai negeri atau penyelenggaraan negara (Pn/PN) yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya, sehingga gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi.

“Gratifikasi tersebut dilarang karena dapat mendorong Pn/PN bersikap tidak objektif, tidak adil dan tidak profesional, sehingga Pn/PN tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,” tegasnya.

Lantas bagaimana suatu gratifikasi dinilai ilegal atau dilarang? Ahmad Syukri menjelaskan bahwa gratifikasi menjadi ilegal apabila berhubungan dengan tugas dan jawaban penerima gratifikasi, dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut atau tidak wajar.

Beberapa contoh gratifikasi tidak boleh diterima yaitu terkait dengan pelayanan pada masyarakat masyarakat di luar penerimaan yang sah, terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran diluar penerimaan yang sah, terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitor dan evaluasi diluar penerimaan yang sah, terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas diluar penerimaan yang sah/resmi dari instansi, serta dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai.

“Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Adapun ketentuan sanksi yang ditetapkan pada Pasal 12 B ayat 2, yaitu pidana penjara dan denda, tidak berlaku apabila Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara melaporkan gratifikasi yang diterimanya,” pungkas dia

Seraya menambahkan, bagi masyarakat yang mengetahui adanya indikasi terjadinya penyimpangan, KKN yang dilakukan aparat Pemkab dalam penyelenggaraan pemerintah agar melaporkannya melalui layanan pengaduan masyarakat yaitu https://ekantor.lampungbaratkab.go.id/opd/inspektorat/23. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: