Ini Kronologis dan Motif Pasutri Tega Buang Bayi ke Sungai

Ini Kronologis dan Motif Pasutri Tega Buang Bayi ke Sungai

Medialampung.co.id - Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, S.H, S.I.K., menjelaskan kronologis dan motif pembuangan bayi yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) berinisial SB (37) dan SE (24) yang merupakan warga Kampung Brabasan, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Mesuji.

Pasutri ini ditangkap anggota Tekab 308 Polres Tulangbawang, hari Minggu (26/7) di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang.

"Mayat bayi malang berjenis kelamin laki-laki tersebut, pertama kali ditemukan seorang nelayan pada Minggu (26/7) sekitar pukul 07.40 WIB, berjarak 200 meter dari jembatan cakat, di aliran Sungai Tulangbawang, Dusun Cakatraya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur," ujar AKP Sandy mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, S.I.K., Senin (27/7).

Kasat Reskrim menjelaskan, hasil pemeriksaan petugas, diperoleh informasi tentang kronologis pasutri tersebut tega melakukan pembuangan bayi mereka ke aliran sungai.

Mulanya pelaku berinisial SE ini bekerja sebagai TKW di Malaysia, hari Minggu (19/7), pelaku SE tiba di Indonesia karena dipulangkan oleh agensi Citra Unggul Unggul Pulau Pinang, Malaysia sudah dalam keadaan hamil.

Hari Rabu (22/7), sekira pukul 17.00 WIB, pelaku SB membawa istrinya SE ke salah satu rumah sakit yang ada di Tulangbawang untuk melakukan persalinan.

Usai persalinan, hari Jumat (24/7), sekira pukul 20.00 WIB, pasutri tersebut keluar dari rumah sakit dan langsung membawa bayi malang berjenis kelamin laki-laki tersebut menuju arah Menggala.

Saat melintas di jembatan cakat, pelaku SB yang merupakan suami dari pelaku SE langsung membuang bayi malang tersebut dengan cara melemparkannya dari atas jembatan ke Sungai Tulangbawang.

"Motif pasutri ini membuang bayi malang tersebut karena pelaku SE saat bekerja sebagai TKW di Malaysia telah menjadi korban pemerkosaan oleh majikannya dan hamil. Karena merasa malu, atas kesepakatan pasutri ini akhirnya membuang bayi tak berdosa itu ke sungai," jelas AKP Sandy.

Akibat perbuatannya, pasutri ini dijerat Pasal 80 ayat 4 Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No.35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar. (nal/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: