Ini Cara dan Syarat Mendapatkan KIP

Ini Cara dan Syarat Mendapatkan KIP

Medialampung.co.id - Kasi Kelembagaan Mulyadi mewakili Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung, Drs. Sukarma Wijaya mengatakan, syarat untuk mendapatkan bantuan harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Mulyadi kepada medialampung.co.id mengatakan, Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan Program Indonesia Pintar (PIP), kemudian nama kartunya KIP.

Bagi yang belum memiliki KIP, bisa diajukan lewat sekolah dengan kriteria sesuai yang dikeluarkan dapodik. Seperti anak yatim, yatim piatu, korban bencana, korban PHK atau orang tuanya di PHK.

Atau orang tuanya di lembaga pemasyarakatan, anak panti, warga miskin,  dengan perhitungan tidak skala prioritas, yang prioritas bagi yang punya kartu.

Untuk tahun 2020, terakhir keluar pada bulan Desember. Namun untuk 2021 masih dalam tahap penyaluran.

"Data dari pusat diserahkan ke kami, lalu kami sampaikan ke pihak sekolah. Jadi dengan begitu sudah menjadi urusan sekolah, kami dari dinas hanya memperlancar urusan dari kementerian, karena tidak mungkin langsung ke sekolah," imbuhnya.

Lanjutnya, menunjukkan ke pihak sekolah bahwa anak dimaksud yang dapat bantuan.

Ada SK penempatan dari pusat. Bagi anak yang dapat bantuan tersebut, sesuai ajuan dari sekolah ke dapodik.

Sementara Kepala Kesiswaan SMPN 28 Yamin mengaku belum menerima bantuan KIP, dari tahun 2020 sudah pernah terdata namun hingga saat ini kartunya belum keluar. (ion/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: