Tiap Anggota Dewan akan Kenakan Pin Emas Senilai Rp8 Juta

Tiap Anggota Dewan akan Kenakan Pin Emas Senilai Rp8 Juta

Medialampung.co.id - Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat, diketahui telah menganggarkan pengadaan pin emas bagi anggota DPRD Lambar  periode 2019-2024, dengan nominal Rp280 juta atau masing-masing anggota dewan mengenakan pin senilai Rp8 juta termasuk pajak.

Polemik tentang pin emas telah sampai ke telinga Sekretaris DPRD Lambar Drs. Syaekhudin, M.M., dan pengadaan pin emas 22 karat dengan berat 10 gram sudah dalam proses.

”Untuk anggota DPRD Lambar periode 2019-2024 sudah dianggarkan, dan sekarang dalam proses, dan setiap periode sekretariat DPRD memang menyiapkan untuk pin emas anggota dewan, jadi bukan kali ini saja, dan untuk beratnya itu memang sepuluh gram,” ungkap Syaekhudin.

Disinggung soal pin emas anggota DPRD, apakah nantinya harus dikembalikan untuk menjadi aset Pemkab atau dihibahkan, menurut Syaekhudin, pihaknya menunggu aturan lebih lanjut, jika memang kedepannya pin yang diberikan kepada anggota dewan berstatus pinjaman dan tetap menjadi aset pemkab maka itu akan dilaksanakan.

”Kalau aturannya begitu (dikembalikan), tentu kami sekretariat DPRD akan melaksanakannya, artinya apapun kebijakan dan aturan berkaitan dengan pin emas tersebut akan kami laksanakan, termasuk nantinya harus menarik kembali ketika periode habis,” ungkapnya.

Namun berkaitan dengan pin yang digunakan oleh anggota DPRD periode sebelumnya, Syaekhudin, enggan memberikan komentar.”Kan saya baru disini, jadi sebelumnya seperti apa kan saya kurang paham, tetapi kalau kedepan jika aturannya seperti itu akan kami laksanakan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, pin yang diserahkan kepada para anggota dewan merupakan aset pemkab. Ini berdasar PP No. 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam PP Nomor 18 itu antara lain disebutkan, tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD meliputi pakaian dan atribut. Jika harga barang yang dibeli nilainya lebih dari Rp500 ribu, maka masuk belanja modal dan menjadi aset pemkab. Karena harga pin lebih dari nilai tersebut, maka masuk  aset. Aturan ini baru berlaku untuk anggota DPRD periode 2019-2024. Sedangkan periode sebelumnya masih milik pribadi. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: