Terungkap, Salah Satu Pencuri Motor di Gadingrejo Ternyata Residivis

Terungkap, Salah Satu Pencuri Motor di Gadingrejo Ternyata Residivis

Medialampung.co.id - Salah satu dari Dua warga Bulok Tanggamus yang diciduk oleh Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu karena pencurian sepeda motor Honda Vario BE 5715 US milik Dewi Masrurah (39) ternyata baru bebas dari Lembaga pemasyarakatan. 

Yakni DA (20) yang merupakan residivis kasus Curanmor. "Baru bebas dari Rutan Krui pada bulan Februari 2021," terang Kasat Reskrim IPTU Feabo Adigo Mayora Pranata, S.Trk, S.Ik, MH mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Sumantri SIK. 

Menurutnya awalnya Polisi melakukan penangkapan terhadap DA di rumahnya Jumat (9/7) pukul 01.00 WIB. DA mengaku tak sendirian dalam melancarkan aksinya melainkan bersama dua rekanya yakni AI dan A alias Nong (buron). 

Informasi tersebut ditindaklanjuti, namun saat melakukan penggerebekan AI tak ada dirumahnya. Tim Tekab terus melakukan penyisiran dan menemukan sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari rumahnya. 

Benar saja didapat pelaku yang sedang tertidur. Mengetahui digerebek Polisi, AI berupaya melawan.

“Saat dilakukan penangkapan AI melakukan perlawanan terhadap salah seorang petugas, yang kemudian memberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki sebelah kirinya,” terang IPTU Feabo.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: