Tersangka Pencuri Truk Asal Palembang Dibekuk Polisi

Tersangka Pencuri Truk Asal Palembang Dibekuk Polisi

Medialampung.co.id - Tekab 308 Polres Lampung Tengah membekuk seorang tersangka pencuri truk, Selasa (21/7) sekitar pukul 20.00 WIB.

Tersangka Arif (29), warga Bukit Kecil, Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap di Kampung Tulungitik, Kecamatan Gunungsugih.

Kasatreskrim Polres Lamteng  AKP Yudha Wira Negara mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Bambang Hermanto (44), warga Kampung Fajarbulan, Kecamatan Gunungsugih.

"Kita terima laporan korban Bambang Hermanto. Ketika itu, korban bersama rekannya Edi Silitonga (42), warga Kampung Fajarbulan, berangkat dari Bandarlampung menggunakan truk Hino BE 9143 CK hendak pulang ke rumah," katanya.

Belum sampai di rumah, kata Yudha, korban singgah di Rumah Makan Ojo Lali, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Bumiratunuban.

"Korban dan rekannya singgah di warung makan untuk beristirahat, Selasa (21/7) sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah makan, korban mendapati mobilnya sudah tak ada di parkiran. Korban langsung lapor ke polisi," ujarnya.

Menerima laporan, kata Yudha, pihaknya langsung bergerak.

"Kita langsung gerak. Informasi bahwa kendaraan dengan ciri-ciri tersebut berada di jalan daerah Tulungitik. Kita langsung berhentikan dan menangkap tersangka,” tuturnya.

Yudha melanjutkan, Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: