Tersandung Kasus Dugaan Korupsi BUM-Pekon, Peratin Tebaliokh Pasrah

Tersandung Kasus Dugaan Korupsi BUM-Pekon, Peratin Tebaliokh Pasrah

Medialampung.co.id - Peratin Tebaliokh, Kecamatan Batubrak, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Akrom, mengaku pasrah dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Hal itu disampaikan guna menyikapi terkait adanya dugaan kasus korupsi anggaran penyertaan modal Badan Usaha Milik Pekon (BUM-Pekon) tahun 2016, 2017 dan 2018 yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lambar.

"Ya saya pasrah, saya akan menaati, mengikuti serta bersikap kooperatif sebagai bentuk tanggungjawab saya. Tapi saya berharap agar aparat juga melihat sisi lainnya, karena anggaran itu tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi,” kata  Akrom saat di konfirmasi, Jum'at (25/10).

Secara administrasi, diakuinya bahwa anggaran BUMPekon tahun 2016 senilai Rp 50 Juta yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) di peruntukan untuk penyertaan modal kegiatan usaha pengadaan peralatan tarub dan pembangunan los pasar untuk disewakan. Kemudian di tahun anggaran 2017 pihaknya kembali menganggarkan senilai Rp 90 Juta untuk penambahan modal sampai tahun anggaran 2018 kembali dianggarkan senilai Rp30 Juta.

"Memang secara adminitrasi itu fiktif, tapi di lapangan tetap ada yang kami realisasikan meskipun tidak 100 persen, karena kami mengalami kendala dalam kegiatan fisik yang mengharuskan kami mengeluarkan anggaran yang lebih dari RAB, dan terpaksa kami tutupi dari anggaran BUMPekon tersebut," akunya.

Kendala yang di maksud, kata dia, pada tahun 2016 dalam merealisasikan pembangunan jembatan senilai Rp70 juta lebih, bangunan tersebut terkena dampak bencana banjir, sehingga memaksa pihaknya harus membangun ulang dengan menggunakan anggaran BUM-Pekon.

"Jadi bukan niat saya membela diri, tapi memang faktanya uang itu tidak saya gunakan untuk pribadi, karena harus menombok anggaran pembangunan jembatan yang terkena banjir, dan terpaksa saya gunakan anggaran itu (BUM-Pekon)," terangnya.

Memang, menurutnya, seharusnya saat itu perbaikan jembatan tersebut dapat kembali dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB-Des) perubahan, namun karena keterbatasan pengetahuan aparat maka tidak dianggarkan.

"Itu kelemahan kami, harusnya bisa dianggarkan dalam perubahan tapi karena kami tidak paham, maka tidak kami anggarkan, sementara fisik harus ada, maka kami gunakan cara itu," kata akrom menambahkan.

Bahkan, tidak sampai di situ, dalam beberapa kegiatan fisik lainnya, dirinya mengaku masih menggunakan anggaran BUM-Pekon untuk menutupi sejumlah kegiatan pembangunan fisik seperti pembangunan akses jalan di wilayah setempat.

"Selain jembatan, anggaran BUM-Pekon selama tiga tahun itu juga kami gunakan untuk menutupi kekurangan anggaran untuk material pembangunan jalan yang melebihi RAB," imbuhnya.

Kendati begitu, dirinya tetap akan menghormati proses penyelidikan hukum yang saat ini masih berjalan, dan memastikan akan bersikap proaktif. "Mau bagaimanapun insya Allah saya akan terus menghormati proses hukum yang ada,” pungkas dia.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: