Terlibat KDRT, Kakak Laporkan Adik Kandung

Terlibat KDRT, Kakak Laporkan Adik Kandung

Medialampung.co.id – Unit reserse kriminal (reskrim) Polsek Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengamankan GS (33) warga Pekon Tulung Bamban Kecamatan setempat yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sekitar pukul 04.00 WIB, Jumat (11/9).

Kapolsek Pesisir Selatan, Iptu.Sutaryo, mendampingi Kapolres Lampung Barat (Lambar) AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, M.H., mengatakan penangkapan pelaku yang tidak lain adalah adik kandung korban LN (36) itu berdasarkan LP/141-B/IX/2020/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SEK PESSEL, tanggal 8 September 2020.

“Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada dirumah ibu kandung korban dan pelaku di Pekon Tulung Bamban,” katanya.

Dijelaskannya, kronologis KDRT itu terjadi berawal pada Senin (7/9) sekitar pukul 08.50 Wib, korban sedang berada dirumah RH yang tidak lain adalah ibu kandung keduanya. Kemudian, korban yang merupakan kakak kandung pelaku menyanyi lagu lampung, tiba-tiba adik korban (pelaku, red) keluar dari kamar dan langsung berkata “Ngomong apa kamu?” dan pelaku langsung memukul korban.

“Korban dipukul dibagian kepala dan bagian mata sebelah kiri yang mengakibatkan korban menderita sakit dan memar pada mata dan kepala belakang,” jelasnya.

Masih kata Sutaryo, menurut pengakuan korban hal yang sama sudah sering dilakukan oleh pelaku, bahkan terhadap ibu kandung korban sendiri. Sementara itu, setelah mendapat adanya laporan KDRT itu, unit reskrim Polsek setempat langsung melakukan penyelidikan, sehingga Jumat (11/9) sekitar pukul 03.00 WIB anggota reskrim mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah ibunya.

Setelah mendapat informasi anggota reskrim Polsek setempat langsung bergerak menuju keberadaan pelaku dan menangkap tersangka yang sedang tidur.

“Saat ini pelaku masih diamankan di Polsek Pesisir Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang PKDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: