Terlalu Lelap Tidur, Rumah Disatroni Maling

Terlalu Lelap Tidur, Rumah Disatroni Maling

Medialampung.co.id - Entah karena desakan kebutuhan hidup, RS (19) warga Jalan Taman Wisata Way Rarem Desa Pekurun Tengah, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) terpaksa harus mendekam di jeruji Mapolsek Abung Barat, hal ini diduga akibat ulahnya yang masuk ke dalam rumah orang dan mengambil barang tanpa ijin.

Kapolsek Abung Barat Iptu Ono Karyono, mewakili Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial RS

Disampaikan juga oleh Kapolsek, peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (26/3) sekitar pukul 22.30 WIB di rumah korban Ismira (46) warga Desa Pekurun Tengah Kecamatan Abung Pekurun Kabupaten Lampura. 

Ujar Iptu Ono, terkait kronologis kejadian, terduga pelaku masuk dengan cara memanjat pagar yang memang rapat dengan atap rumah bagian belakang, naik ke atap rumah kemudian membongkar genteng dan masuk melalui celah kayu pasangan genteng.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang berupa 1 (satu) buah kalung xuping warna emas dan 1 (satu) buah rokok elektrik (Vape) merk Joyetech Exceed Grip Pro. 

Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Abung Barat (30/3). 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi saksi dan serangkaian penyelidikan, terduga pelaku RS berhasil diringkus di Desa Pekurun pada Selasa (30/3) pukul 19.00 WIB dan langsung diamankan berikut barang bukti ke Mapolsek setempat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

“Terduga RS dapat dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP," ujar Iptu Ono (adk/ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: