Terkait ADD Tahun 2017, Kejari Tanggamus Panggil Tiga Aparat Pekon Banjarmanis

Medialampung.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus, Kamis (30/1) kemarin memanggil tiga aparat Pekon Banjarmanis Kecamatan Cukuhbalak. Ketiganya yakni Sekretaris Pekon DK, Bendahara Pekon PZ dan Ketua BHP SD, mereka dipanggil untuk memberikan keterangan selaku saksi terkait pelaksanaan ADD tahun 2017 lalu.
Menurut Kepala Seksi Intelijen M. Rizka Saputra, ketiganya dimintai keterangan secara terpisah oleh tim dari seksi intelijen. "Mereka semua datang tepat pukul 10.00 WIB dan baru selesai sore hari," ujar Rizka mewakili Kepala Kejari Tanggamus David P. Duarsa.
Dikatakannya, ketiganya sementara ini masih berstatus saksi. "Mereka kooperatif, datang membawa dokumen yang memang kita minta. Dan ada sejumlah pertanyaan tadi, tapi mohon maaf terkait materi saya tidak bisa publish," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Tanggamus memanggil tiga aparat Pekon Banjar Manis Kecamatan Cukuhbalak pada Kamis (30/1). Pemanggilan ketiganya untuk dimintai informasi terkait pelaksanaan ADD dari tahun 2017 hingga tahun 2019.
"Saat ini masih dilakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata). Untuk itu ketiganya kami undang untuk hadir pada Kamis, 30 Januari 2020," tandasnya. (rnn/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: