Tergiur Harga Murah? Awas Barang Curian

Tergiur Harga Murah? Awas Barang Curian

Medialampung.co.id - Hati-hati membeli barang, apalagi dengan harga murah karena bisa saja hasil kejahatan. Ini seperti dialami RF (20) dan H (18) yang harus berurusan dengan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu.

Warga Pulau Panggung Tanggamus itu diduga menjadi penadah barang hasil kejahatan berupa 1 unit HP merk Xiaomi Redmi 7.

“Benar, jam setengah Satu malam kami telah mengamankan dua orang diduga yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan," jelas Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.Tr.K, S.Ik, MH, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK. 

Mereka diamankan di rumahnya masing-masing, tanpa perlawanan.HP yang dibeli oleh kedua warga itu diduga berasal dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah Paryadi (29) di Gang Cempaka Lk V Kelurahan Pringsewu Utara pada Sabtu (10/4) jam 15.00 WIB.

Hilangnya HP di dalam kamar saat mengisi daya (mengecas) HP di dalam kamar. Korban kemudian tidur saat terbangun HP merk Xiaomi Redmi Note 7 sudah tidak ada di tempatnya. Korban mengalami kerugian sebesar Rp.1,5 juta, lalu melaporkannya pada pihak kepolisian. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku HP tersebut dibeli dari H seharga Rp.900 ribu. Tak lama tim kemudian melakukan penangkapan terhadap H yang rumahnya tidak jauh dari rumah RF.

Kepada penyidik, H mengaku membeli HP secara COD dengan seseorang yang sudah diketahui identitasnya yang sedang dilakukan pengejaran seharga Rp.500 ribu pada bulan April lalu.

“HP yang normalnya seharga Rp 1,5 juta oleh H dibeli seharga 500 ribu dan dijual kembali kepada RF seharga Rp.900 ribu,” terang Kasat Reskrim IPTU Feabo Adigo Mayora Pranata, S.Tr.K, S.Ik, MH.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: