Tentukan Status Peratin Batu Api, Malam Ini Polisi Gelar Perkara

Tentukan Status Peratin Batu Api, Malam Ini Polisi Gelar Perkara

Medialampung.co.id- Peratin Batu Api, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, Aris Mulyono akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polsek Sekincau terkait kasus Illegal Logging yang terjadi di kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43B, Rabu (27/11).

Aris Mulyono yang hadir di dampingi istri tiba di Mapolsek Sekincau sekitar pukul 10:30 WIB. Pemeriksaan berlangsung  selama sekitar 3 jam tepatnya sejak pukul 13:00 WIB hingga pukul 16:00 WIB.

Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono, S.H., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Hariyadi, S.Ik, M.H., menerangkan bahwa status pemeriksaan yang dilakukan terhadap Aris Mulyono sementara ini masih sebagai saksi. Untuk selanjutnya akan dilakukan proses gelar perkara yang rencananya dilaksanakan malam ini.

"Yang bersangkutan di periksa sebagai saksi,  selanjutnya akan kita lakukan gelar perkara, rencananya malam ini. Terkait penetapan status selanjutnya kita tunggu hasilnya besok," terang Suharjono.

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Aris Mulyono, lanjut dia, adalah untuk kepentingan penyidikan setelah kedua tersangka yang lebih dulu diamankan yakni Rohman (25) Warga Pekon Mekar Sari, Kecamatan Pagardewa dan Tri Purnomo (40) warga Pekon Bakhu, Kecamatan Batuketulis mengaku mendapat perintah dari saksi.

"Pemeriksaan menindaklanjuti keterangan dua pelaku yang berdasarkan hasil pengembangan mengaku di pekerjakan oleh saksi," kata dia.

Saat di konfirmasi terkait akan bertambahnya pelaku dalam kasus perambahan hutan itu, pihaknya masih enggan memberikan tanggapan lebih lanjut, sampai proses penyidikan selesai.

Sementara itu, saat dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan Aris Mulyono mengaku diperiksa sebagai saksi terkait kasus illegal logging di wilayahnya tersebut.

"Saya diperiksa sebagai saksi soal kasus illegal Logging, untuk selanjutnya saya serahkan ke penyidik," singkat dia.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: