Tentang PSMP, Ini Keterangan Ketua MKKS SMA Lambar 

Tentang PSMP, Ini Keterangan Ketua MKKS SMA Lambar 

Medialampung.co.id - Bantuan Operasional Sekolah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Lampung (Bosda) mulai Tahun Pelajaran (TP) 2020-2021, tingkat SMA/sederajat tidak disalurkan lagi

Sehingga, agar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengambil kebijakan tentang, Peran Serta Masyarakat Dalam Pendanaan Pendidikan (PSMP).

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Lambar Sataruddin, M.Pd. Menyampaikan penerapan PSMP tersebut tidak berlaku menyeluruh. Melainkan jika ada siswa yang taraf ekonomi keluarganya rendah (pra sejahtera) maka sekolah diberikan kebijakan untuk tidak masuk dalam PSMP. Dan kebijakan itu sendiri diberikan ke sekolah maksimal 15 persen dari jumlah siswa.

Penetapan kategori siswa tidak mampu tersebut, kewenangan penuh di masing-masing sekolah. Dengan kategori penilaian,  anak didik yang orang tuanya belum memiliki usaha tetap, tidak memiliki rumah permanen, dan anak yang terancam putus sekolah.

Atas dasar itu Sataruddin mengharapkan pemahaman dari para orang tua tentang penerapan PSMP tersebut sehingga tidak terjadi miskomunikasi. "Untuk diperjelas penerapan wajib belajar batas tingkat SD dan SMP," jelasnya.  

Satar juga menjelaskan penerapan PSMP itu, ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) November 2020. Dengan dasar pungutan dengan besaran yang telah ditentukan sekolah adalah untuk menutupi biaya kebutuhan setelah tidak adanya Bosda. 

"PSMP  itu sendiri difokuskan insentif guru honor, Tata Usaha Honor, atau untuk sementara waktu ini tidak menyentuh kegiatan fisik. Dan juga perlu digaris bawahi juga di masa pandemi Covid-19 ini, guru tetap memberikan pembelajaran secara online," ujarnya.

Sebelumnya muncul keluhan, terhadap penerapan sekolah berbayar tersebut. Dan telah di berikan penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Sulpakar.

Apabila wali murid kondisinya kurang mampu, pihak sekolah tidak membebankan biaya tersebut kepada mereka. ”Semuanya atas dasar kesepakatan dan kemampuan wali murid. Kalau memang tidak mampu, akan diberikan keringanan sesuai kemampuannya,” ungkap dia.

Ia menambahkan, kondisi keuangan daerah yang belum mampu membiayai sepenuhnya anggaran sekolah. Dana bantuan operasional yang ditanggung pemerintah berjumlah Rp1,5 juta per siswa. Sedangkan, angka kebutuhan biaya pendidikan siswa berkisar Rp5,6 juta.

”Kita harus realistis menyikapi ini. Pendidikan harus berjalan, perawatan sekolah harus terjaga, guru honor pun harus terus dibayar,” kata dia.

Menurutnya, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) daerah pun hanya mampu mengcover sekitar 10 persen dari jumlah siswa. Hal ini masih dianggap belum mampu memenuhi kebutuhan operasional sekolah, sehingga komite meminta bantuan kepada wali murid yang ingin membantu sekolah.

”Mutu pendidikan harus terus ditingkatkan, dan semuanya membutuhkan biaya. Tidak ada yang gratis! Tetapi, jika ada yang tidak mampu, silakan ajukan ke komite sekolah, walaupun tidak tercover dana Bosnas dan Bosda, komite nantinya yang akan berupaya meringankan siswa yang kurang mampu tersebut,” jelasnya.

Sulpakar menambahkan, jika dari kelas X, murid tersebut telah terdaftar sebagai siswa kurang mampu, maka sampai kelas XII pun, masih tetap akan terdaftar dan akan mendapatkan bantuan. 

Tertuang dalam Pergub No.61/2021 Pasal 12 menjelaskan, siswa yang kurang mampu tetap harus sekolah. Dan sekolah yang punya otonom memberikan dan kita ikut mendampingi verifikasinya,” tutupnya. (r1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: