Tekab 308 Polres Waykanan Bekuk Pelaku Curas Sepeda Motor dan HP

Tekab 308 Polres Waykanan Bekuk Pelaku Curas Sepeda Motor dan HP

Medialampung.co.id - Tekab 308 Polres Waykanan bersama unitreskrim Polsek Pakuan Ratu pada Rabu (23/9), berhasil mengamankan Tersangka Curas berinisial FF (23) Warga Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara yang diduga melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) di areal PT. Budi Lampung Sejahtera (BLS) Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Waykanan pada tanggal 21 Juli 2020 yang lalu. 

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim AKP Devi Sujana menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari selasa, tanggal 21 Juli 2020 sekitar pukul 14.30 WIB di areal PT.BLS Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu yang dialami oleh korban.

Saat itu Erna wati (korban) sedang dalam perjalanan dari areal perkebunan PT. BLS menuju rumah korban yang berada di mess camping PT. BLS, di perjalanan korban yang mengendarai sepeda motor honda supra fit warna hitam dengan nopol Z 4066 AH, kehabisan bahan bakar sehingga korban mendorong sepeda motor miliknya.

Beberapa waktu kemudian, melintaslah 4 orang laki-laki yang berpura pura akan menolong korban, namun setelah bahan bakar sepeda motor korban sudah terisi, pelaku langsung pergi dengan membawa sepeda motor korban berikut satu unit Handphone (HP) xiaomi 4A warna abu abu dan satu unit HP oppo A3S warna abu abu milik korban.

Selanjutnya keluarga korban berusaha untuk mencari keberadaan sepeda motor yang telah dicuri, dan pada saat proses pencarian ditemukan 4 orang pelaku tersebut sedang berada di sebuah gubuk di PT.BlS. Mengetahui dicari, para pelaku melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor milik korban dan juga sepeda motor yang diduga milik pelaku dengan jenis Suzuki Smash Titan warna hitam.

Akibat dari peristiwa itu, para pelaku sudah dikenali oleh saksi berhasil melarikan diri, selanjutnya sepeda motor korban dan sepeda motor jenis Suzuki Titan yang diduga milik pelaku diamankan di Polsek Pakuan Ratu. 

Kronologis penangkapan pelaku pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 anggota Polsek Pakuan Ratu mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan pelaku di wilayah Sungkai Utara Kabupaten Waykanan.

Petugas yang mendapatkan informasi kemudian melakukan penyelidikan, sampai di lokasi petugas gabungan Tekab 308 Polres Waykanan bersama unit reskrim Polsek Pakuan Ratu mengamati dua orang yang diduga pelaku berada didalam rumah dan ketika dilakukan penyergapan kedua pelaku melarikan diri ke arah sungai, namun seorang pelaku inisial FF berhasil tertangkap, sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap Kasat Reskrim.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: