Tekab 308 Polres Waykanan Amankan Terduga Pelaku Curas

Tekab 308 Polres Waykanan Amankan Terduga Pelaku Curas

Medialampung.co.id - Unit Tekab 308 Satreskrim Polres Waykanan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Jalan  Mayjend Ryacudu Dekat Tugu Ryacudu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan, Senin (14/12).

Tersangka inisial AHR (28) warga Km 10 Blambangan Umpu Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Iptu Des Herison Syafutra, SH., mendampingi Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, S.H., S,IK., M.Si., menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada Jumat (11/12) sekira pukul 15.00 WIB, bermula  saat korban Fahri (13) bersama rekannya melintas di lokasi, lalu pelaku memberhentikan korban dengan alasan meminta tolong mengantarkan pelaku untuk membeli bahan bakar minyak  sepeda motor (bensin).

Kemudian pelaku mengajak korban dengan menggunakan motor korban untuk meminta uang kepada saudaranya ke arah Kampung sidoharjo namun tidak jauh dari simpang lima Blambangan Umpu sedangkan rekan korban diturunkan di jalan.

Dalam perjalanan korban sempat bertanya rumah pelaku dimana dan dijawab pelaku itu sudah dekat, korban menyadari karena tidak sampai sampai dan di jalan alternatif dari Tugu simpang lima menuju Kampung sidoarjo sudah tidak ada rumah, sepi ditengah kebun ditambah pelaku mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dengan membawa senjata tajam sehingga  korban mulai khawatir dan terancam.

Terpisah, anggota Polres Waykanan mendapatkan laporan dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana curas yang menimpa korban dari masyarakat yang melihat kejadian, atas laporan tersebut, anggota Tekab 308 Polres Waykanan melakukan penyelidikan menemukan pelaku pada saat membawa motor dan korban di Km. 6 Blambangan Umpu Kabupaten  Waykanan. 

Petugas langsung menghadang namun pelaku tidak berhenti dan menyuruh korban membuang senjata tajam dan kunci Leter T yang berada di pinggangnya setelah itu petugas melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan jika tidak diindahkan akan diberikan tindakan tegas.

Mendengar peringatan tersebut akhirnya pelaku berhenti dan berhasil diamankan berikut barang bukti berupa sebilah pisau jenis garpu bergagang kayu panjang sekira 20 cm, 1 buah Kunci Letter T, 1 Buah anak mata Kunci Leter T dan 1 buah gagang magnet digunakan untuk membuka kunci selanjutnya dibawa  ke Polres Waykanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut

"Tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolres Waykanan dan Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang curas dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara, dan sajam dikenai pasal 2 Undang Undang Darurat No.12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegas IPTU Des Herison.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: