Tekab 308 Polres Lamtim Amankan Tersangka Curat

Tekab 308 Polres Lamtim Amankan Tersangka Curat

Medialampung.co.id - Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Tersangka adalah JD (22) warga Kecamatan Sekampungudik Lampung Timur.

Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku pencurian di rumah Gede Nyoman Rusmanto (42) warga Desa Tri Sinar Kecamatan Margatiga Lamtim.

Aksi pencurian itu dilakukan tersangka bersama 2 rekannya pada 8 Juli 2020 lalu. 

Modusnya, tersangka dan rekannya berbagi tugas. Salah 1 menunggu di luar untuk mengamati situasi. Kemudian, 2 lainnya masuk ke dalam rumah dengan cara merusak gembok warung, pukul 02.00 WIB.

Kemudian mengambil barang dagangan korban dengan total kerugian Rp25 juta.

Pada saat itu, korban sedang tidur dan terbangung karena mendengar suara mencurigakan di dalam warung.

Korban kemudian keluar kamar dan sempat melihat 2 pelaku ke luar dari dalam warung dan kabur dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat sembari membawa karung.

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, tim Tekab 308 Polres Lamtim bersama Polsek Margatiga mengamankan tersangka, Senin (27/7) pukul 15.30 WIB. 

"Penangkapan terhadap tersangka kami lakukan sesuai prosedur," jelas AKBP Wawan Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Faria Arista.

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan tersangka saat beraksi.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya. (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: