Team Dhemit Bekuk Pelaku Curas

Team Dhemit Bekuk Pelaku Curas

Medialampung.co.id - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Kamis (8/7) kemarin kembali berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dalam kegiatan operasi sikat krakatau tahun 2021.

Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Muhidin, mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, M.H., melalui Panit II Reskrim Polsek setempat Ipda Kasiyono, S.E., mengaku penangkapan pelaku curas inisial RO (30) warga Pekon Pahmungan Kecamatan Pesisir Tengah itu berdasarkan No.LP/B/535/VII/2021/SPKT/SEK PETENG/RES LAMBAR/POLDA LAMPUNG, tanggal 04 Juli 2021 lalu dengan pelapor atas nama Nuryana (38) warga Pekon Way Napal Kecamatan Krui Selatan.

“Tindak pidana Curas itu terjadi pada Selasa (29/6) lalu sekitar pukul 16.00 WIB, tepatnya di jalan Pekon Way Napal Kecamatan Krui Selatan,” katanya, Jumat (9/7).

Dijelaskannya, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni pada saat korban mengendarai sepeda motor di jalan Pekon Way Napal, kemudian datang seorang laki-laki menggunakan sepeda motor dan langsung menghentikan laju kendaraan korban. Setelah korban berhenti, pelaku langsung turun dari sepeda motor yang dikendarainya itu dan menghampiri korban dan berkata “dari mana aja kamu”, kemudian korban menjawab “saya gak kemana-mana”, lalu pelaku mengambil handphone yang ada didalam box depan sepeda motor.

“Saat itu pelaku membuka kaca helm yang dikenakannya, korban mengenali pelaku, lalu korban disuruh turun dari sepeda motor,” jelasnya.

Ditambahkannya, saat itu juga korban sempat akan berteriak, namun pelaku mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan dari pinggangnya sambil mengancam “teriak kamu” sambil mendekatkan senjata tajam yang pelaku bawa ke leher korban. Kemudian pelaku menyarungkan kembali senjata tajam yang pelaku bawa dan langsung pergi.

“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian satu unit handphone merk Xiaomi warna rose gold, ditaksir kerugian korban sekitar Rp400.000,-. Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pesisir Tengah,” jelasnya.

Sementara itu, masih kata Kasiyono, penangkapan pelaku terjadi pada Kamis (8/7) sekitar pukul 19.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah dan team Dhemit melakukan penyelidikan, kemudian team mendapat informasi terduga pelaku sedang berada di Pasar Way Batu. Saat itu juga team langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti (BB) yakni satu unit handphone milik korban dan sebilah senjata tajam jenis badik panjang 30 centimeter gagang kayu berikut sarung badik yang terbuat dari kulit warna coklat. Di hadapan petugas tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian handphone tersebut. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pesisir Tengah guna proses sidik.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: