TAPM Program P3MD Kemendes PDTT Lambar Lakukan Pembekalan TP-RKP Trimulyo 2022

TAPM Program P3MD Kemendes PDTT Lambar Lakukan Pembekalan TP-RKP Trimulyo 2022

Medialampung.co.id - Pekon Trimulyo Kecamatan Gedungsurian menyelenggarakan pembekalan atau penguatan kapasitas Tim Penyusun (TP) Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Pekon tahun anggaran 2022, bertempat di aula pekon setempat. Kamis (26/8)

Kegiatan tersebut dibuka oleh Camat Gedungsurian, M.Agus Setiawan, S.E, M.M., beserta Kasi PMP, Setyadi. Selaku pemateri kegiatan tersebut adalah Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Program P3MD Kemendes PDTT, Anton Hilman, S.Si.

Dalam sambutannya, Peratin Trimulyo Buchori, S.P menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah hadir dalam kegiatan tersebut. 

Buchori menjelaskan, bahwa pihaknya sengaja mengundang 11 pemangku yang ada di Trimulyo dan juga perwakilan kelembagan desa, yang tujuannya adalah agar semakin menambah wawasan dan pemahaman terhadap proses-proses perencanaan yang ada di pekon. 

"Kegiatan hari ini adalah pembekalan atau penguatan kapasitas untuk tim RKP, tetapi seluruh pemangku dan lembaga-lembaga desa kami undang termasuk juga LHP,"ungkapnya.

Selain itu kata Buckhori juga menjelaskan, bahwa adanya sedikit perbedaan dalam format penyusunan RKP dimana SDGs menjadi salah satu pertimbangan pihaknya memperluas peserta kegiatan tersebut. 

Dan harapannya ini akan meningkatkan kualitas perencanaan pekon dan juga meningkatkan kapasitas perangkat pekon Trimulyo.

Terkait dengan data SDGs Pekon, Buchori menyampaikan sesuai dengan arahan pendamping desa, pihaknya sudah mengirimkan surat resmi permintaan data excel kepada Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendes PDTT. Dan sudah mendapat balasan dari Kapusdatin bahwa akan segera dikirimkan ke email pekon.

Sementara itu, Camat Gedungsurian, M.Agus Setiawan, S.E, M.M., dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan pembekalan tersebut menyampaikan, bahwa ini adalah pekon kedua yang memulai proses penyusunan RKP tahun anggaran 2022.

Pihaknya mengapresiasi respon cepat pekon dalam melaksanakan agenda rutin tahunan yang masuk dalam rangkaian perencanaan pekon tersebut.

"Setelah beberapa hari lalu Pekon Puramekar, sekarang Trimulyo, semoga Tiga pekon lainnya segera memulai rangkaian penyusunan RKP," kata Agus.

Selain itu juga Agus mengingatkan, bahwa acuan dari RKP Pekon adalah RKP daerah atau kabupaten, Jika pekon punya RKP Pekon, pemkab juga punya RKPD atau RKP daerah, dan ini harus selaras.

Untuk itu koordinasi dan komunikasi dengan pihak kecamatan dan kabupaten harus tetap pekon lakukan dalam proses penyusunan perencanaan pekon.

Ditambahkan oleh Agus, Pitu Program dan tiga Komitmen kabupaten adalah dua hal yang harus jadi perhatian. Telah terbukti dalam proses penilaian indeks desa membanguan (IDM), sebagai rapor mengukur kerja pekon, kontribusi dari program dan kebijakan kabupaten terlihat, Indek Ketahanan Lingkungan (IKL) kita meningkat dengan adanya program kabupaten tangguh bencana dan kabupaten konservasi. 

Sementara itu, pemateri kegiatan pembekalan tim penyusun RKP, Anton Hilman, memaparkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) No.21/2022 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Disampaikan oleh Anton, yang pernah menjabat sebagai koordinator pendamping desa Lambar ini, Permendes PDTT ini terdiri dari VI bab dengan 99 pasal. Mengatur dari mulai RPJMD, RKP dan kegiatan pemberdayaan masyarakat. 

Yang membedakan dengan Peraturan Menteri Dalam negeri No.114/2014 adalah adanya pasal yang menjelaskan posisi data SDGS dalam rangkaian proses penyusunan dan juga dalam format RKP tahun anggaran 2022. 

Posisi data survey SDGs Desa yang sudah kita lakukan ada dimana itu jelas di permendes 21, kata Anton. Untuk itu acuan pekon dalam menyusun RKP 2022 adalah Permendes PDTT No.20/2020.

Lanjut. Anton, secara umum format dokumen RKP yang ada di lampiran Permendes PDTT 21 tersebut sama dengan yang ada di Permendagri No.114, hanya saja ada tambahan 2 kolom yaitu kolom e dan f yang isinya terkait kesesuaian kegiatan dengan 18 goal yang ada SDGs.

SDGs adalah sustainable development goals, nah semua kegiatan yang muncul di RKP TA 2022 ini harus jelas mengarah atau menuju ke tujuan (goal) yang mana.

Apakah untuk mencapai tujuan desa tanpa kemiskinan, atau desa tanpa kelaparan, atau desa peduli kesehatan, desa peduli perempuan dan lainnya, yang semuanya ada 18 goals. 

Diakhir acara Anton menyampaikan akan dilakukan kegiatan pendampingan lanjutan kepada tim RKP untuk menyusun RKP dengan menjadikan SDGs Desa sebagai arah perencanaan pembangunan pekon yang terarah dan terukur.

"RKP acuan utamanya adalah RPJM Pekon, itu wajib, tetapi dalam memilih kegiatan di RPJM Pekon tersebut arahnya dan prioritasnya dengan melihat hasil analisa data SDGs Desa yang sudah diminta oleh peratin ke Pusdatin Kemendes PDTT," tandasnya. (r1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: