Tanggapi Arahan Pemerintah Terkait Shalat Ied, Unsur Linsek Waytenong Gelar Rakor

Tanggapi Arahan Pemerintah Terkait Shalat Ied, Unsur Linsek Waytenong Gelar Rakor

Medialampung.co.id - Camat Waytenong, Kabupaten Lampung Barat Bambang Hermanto, S.Pd, M.M. Menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan semua unsur lintas sektor (linsek) pekon dan kelurahan di wilayah itu, dalam rangka menyikapi arahan Bupati Parosil Mabsus, S.Pd., atas keputusan Gubernur Lampung tentang kegiatan shalat Idul Fitri (Ied) di masa pandemi Covid-19. 

Seperti diketahui, sebelumnya Bupati Parosil Mabsus dan Wabup Mad Hasnurin bersama Unsur Pimpinan Daerah Kabupaten Lambar menginstruksikan agar pelaksanaan shalat Ied tahun ini dilaksanakan di rumah masing-masing, atau tidak dilakukan secara berkerumunan, seiring pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum sepenuhnya terkendali.

Namun, setelah turunnya arahan itu menuai banyak kontroversi, dengan berbagai pendapat seperti jika shalat di masjid dilarang, kenapa pasar tetap dibuka dan bazar tetap dilaksanakan. 

Dan menyikapi itu, di Kecamatan Waytenong, Camat Bambang melakukan rakor linsek diantaranya menyerap aspirasi masyarakat, dalam rangka menyerap aspirasi sembari menunggu surat edaran Bupati Lambar tentang bagaimana keputusan tentang shalat Ied. 

"Dalam rakor linsek ini, secara umum masyarakat melalui tokoh tentunya mengikuti apa arahan pemerintah.Tapi masyarakat masih menunggu surat edaran pak bupati berikutnya jika ada pertimbangan lain," katanya.

Dijelaskan Bambang harapan pihaknya melakukan rakor tersebut, sebagai sarana menyerap aspirasi dari masyarakat. Sehingga bisa dibaca dan seperti apa alternatif yang terbaik, jadi tidak muncul kesan di masyarakat adanya keputusan sepihak oleh pemerintah. 

Bahkan katanya melalui rakor tersebut warga akan mengerti lebih dalam alasan dan keputusan pemerintah mengarahkan pelaksanaan shalat Ied tahun ini dirumah. 

Bambang menyebutkan berdasarkan rakor linsek itu diperoleh berbagai aspirasi dari masyarakat, seperti permohonan pelenturan keputusan sebelumnya, seperti jika di wilayah pemangku atau pekon kondisinya aman atau zona hijau, serta tidak adanya warga yang shalat dari luar untuk tetap diberikan izin melaksanakan shalat di masjid atau lapangan. Dengan ketentuan masyarakat mengutamakan protokol kesehatan. 

Usulan lainnya tetap dapat melaksanakn shalat Ied secara bersamaan hanya saja jumlah masyarakat dikurangi. Jika sebelumnya shalat dilaksanakan di suatu tempat sekarang ini dipisah seperti jika ada surau untuk tidak di masjid semua. 

Dengan penerapan peratin dan lurah di masing-masing pekon dan kelurahan mulai saat ini membuat pemetaan zonasi di wilayah masing-masing sesuai kondisi yang terjadi. Dan tetap mengedepankan kearifan bupati, sebagai penentu keputusan.(r1n/hrs/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: