Tambak Udang Johan Farm Menolak Disegel

Tambak Udang Johan Farm Menolak Disegel

Medialampung.co.id - Adanya penolakan dari salah satu pemilik tambak udang untuk dilakukan penyegelan oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) yakni Johan Farm, di Pekon Way Jambu Kecamatan Pesisir Selatan. Satpol PP-Damkar menegaskan telah sesuai aturan yang berlaku.

Plt.Kasatpol PP-Damkar Pesbar, Cahyadi Moeis, mengatakan, pemilik tambak udang Johan Farm itu telah menyampaikan surat penolakan untuk dilakukan penyegelan oleh Pemkab Pesbar. Dengan adanya penolakan itu, Satpol PP-Damkar  telah menyampaikan tanggapan terkait penolakan itu yang tertuang dalam surat nomor : 300/1360/IV.05/2021.

Dikatakannya, dalam surat itu, Satpol PP-Damkar memutuskan menolak keberatan tambak udang Johan Farm, dan akan terus melaksanakan keputusan rekomendasi kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) nomor : 600/1068/REK/PUPR/IV.03/2021 tanggal 7 Oktober 2021 tentang rekomendasi penyegelan tambak.

“Penyegelan itu dengan pertimbangan yakni pemilik tambak Johan Farm tidak mengindahkan surat Bupati Pesbar nomor : 600/1903/IV.03/2019 tanggal 9 Juli 2019 perihal Peringatan I,” katanya, Kamis (25/11).

Selain itu, kata dia, surat Bupati Pesbar nomor : 600/2525/IV.03/2019 tanggal 30 Agustus 2019 perihal Peringatan II, dan surat Bupati Pesbar nomor : 600/2929/IV.03/2019 tanggal 7 Oktober 2019 perihal Peringatan III. Kemudian, Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesbar nomor : 503/55/KPTS/IV.16/2019 tanggal 29 November 2019 tentang pencabutan izin usaha atas nama Johan Farm dan keputusan Bupati Pesbar nomor : B/579/KPTS/IV.05/HK-PSB/2019 tentang penutupan lokasi budidaya tambak udang atas nama usaha Johan Farm.

“Izin usaha atas nama Johan Farm yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat berlaku secara mutatis dan mutandis, sehingga dengan perkembangan Kabupaten Pesbar sebagai Kabupaten Pariwisata, diperlukan perubahan tata ruang yang menyebabkan perubahan fungsi kawasan pada lokasi usaha Johan Farm menjadi kawasan pariwisata,” jelasnya.

Ditambahkannya, sampai saat ini belum ada pembatalan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesbar No.8/2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2017-2037, dan belum terbit rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia tentang tidak berlakunya Perda Kabupaten Pesbar No.8/2017 tersebut. Sehingga, Pemkab tetap melakukan penyegelan terhadap tambak udang Johan Farm tersebut.

“Tentunya semua aktifitas yang ada di lokasi tambak udang tersebut termasuk tambak udang lainnya di Kecamatan Pesisir Selatan ini akan terus kita awasi dan amati,” kata dia.

Sementara itu, Afriyani, selaku Pemilik Tambak Udang Johan Farm, mengaku pihaknya telah menyampaikan surat tanggapan dari pemkab Pesbar melalui Satpol PP-Damkar mengenai penyegelan tambak udang Johan Farm itu. Pihaknya selaku pemilik atau pemimpin usaha tambak udang Johan Farm sangat keberatan atau menolak usaha akan disegel itu.

“Hal itu karena kami sudah mendapat izin usaha sebelum Kabupaten Pesbar ada, artinya perizinan diterbitkan oleh Pemkab Lampung Barat,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, usaha tambak udang Johan Farm juga telah mengikuti ketentuan perizinan yang diwajibkan dengan cara atau diperoleh dengan prosedur yang benar. Sedangkan, basis Perda No.8/2017 tentang RTRW, tidak ada ketentuan atau kata-kata yang berbunyi bahwa aktivitas perikanan budidaya dilarang dilakukan di kawasan pariwisata.

“Yang dilarang dalam Perda No.8/2017 itu adalah kegiatan yang dapat memberikan dampak negatif bagi kawasan pariwisata terutama wisata alam,” jelasnya.

Masih kata Afriyani, penutupan usaha tambak yang dilakukan oleh Pemkab Pesbar sangat kontradiktif/bertentangan dengan imbauan dan program Presiden RI Joko Widodo untuk terus meningkatkan ekspor udang vaname sebesar 250% produksi, untuk menambah devisa Negara dan pemulihan perekonomian Negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja, serta turut andil dalam mensejahterakan masyarakat.

“Sisi lain yang akan dirugikan oleh penutupan usaha tambak yakni menurunnya nilai ekspor Lampung terkait produksi udang karena Lampung merupakan sentra produksi udang Nasional,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa, kegiatan ini juga akan menghambat program pemerintah pusat dalam memulihkan perekonomian Negara akibat Covid-19 yang memperburuk perekonomian Negara dan dunia. Mengingat, investasi merupakan motor utama penggerak pertumbuhan ekonomi. Pihaknya juga menolak penyegelan ini karena adanya rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia.

“Untuk itu, kita harap pemkab dapat memberikan kebijakan. Yang jelas kita tentu akan tetap mengoperasikan usaha tambak udang ini dengan tetap memperhatikan dampak lingkungan maupun lainnya,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: