Tak Kunjung Lunasi PBB, Pemkab Surati PT. Indosat 

Tak Kunjung Lunasi PBB, Pemkab Surati PT. Indosat 

Medialampung.co.id - Hingga Jumat (19/11) pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) khusus untuk objek pajak menara di Kabupaten Lambar belum lunas 100 persen. 

Hal itu dikarenakan masih ada satu perusahaan yaitu PT. Indosat Tbk yang belum melunasi pajak.

Terkait hal itu, Pemkab Lambar telah mengirimkan surat No.900/715/IV.01/2021 perihal tagihan piutan PBB tahun 2021 kepada pimpinan PT. Indosat Tbk Regional Sumbagsel di Palembang.

“Kita sudah mengirimkan surat untuk penagihan kepada PT. Indosat Tbk dan kita berharap pihak perusahaan segera melunasi pajak,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Jumat (19/11).

Menurut Okmal, dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak khususnya PBB-P2, masa jatuh tempo penagihan PBB-P2 diperpanjang sampai dengan 30 November 2021. Untuk itu, ia berharap PT. Indosat Tbk agar segera melunasi pajak dimaksud sebelum jatuh tempo. Sebab jika pembayaran piutang melewati masa jatuh tempo yang telah ditetapkan maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen di setiap bulannya.

“Besaran tagihan pajak terutang PT Indosat Tbk sebesar Rp8.163.884,-. Jadi kita berharap adanya kerjasama dari pihak perusahaan untuk melunasi pajak sebelum jatuh tempo 30 November,” tegasnya.

Selama ini, lanjut Okmal, pihaknya telah melakukan upaya penagihan. “Beberapa waktu lalu kita telah melakukan penagihan dan menurut pihak perusahaan akan segera dibayar,” katanya seraya menambahkan, pihaknya berharap target PBB dari menara tahun 2021 dapat terealisasi 100 persen sesuai dengan target yang ditetapkan. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: