IK-DMI : Kebijakan Pembatasan Fasilitas Umum Masih Diskriminatif

IK-DMI : Kebijakan Pembatasan Fasilitas Umum Masih Diskriminatif

Medialampung.co.id - MPW Ikatan Khatib Dewan Masjid Indonesia (IK-DMI) Provinsi Lampung meminta Gugus Tugas Penanganan Covid-19, baik aparat pemerintah maupun aparat keamanan, agar tidak diskriminatif dalam penerapan pembatasan aktivitas masyarakat pada fasilitas umum, terutama menyangkut urusan kebebasan beribadah.(29/5)

Ketua IK-DMI, Ahmad Dimyathi, di Bandarlampung, Senin, mengatakan, bahwa kebijakan yang diambil oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 pada masa pandemi ini dinilai masih diskriminatif. 

Meski diakuinya Provinsi Lampung belum ada rencana menerapkan aturan PSBB, sehingga konsekuensinya ketegasan itu hanya bersifat himbauan tidak boleh ada paksaan. Apalagi wilayah Lampung lebih dominan masuk zona non karantina.

"Di lapangan kita menemukan banyak kegiatan masjid ditutup dan meniadakan shalat berjama'ah wajib seperti jum'at. Sementara, pasar, mall, pelabuhan, kantor pos, bank, bandara dan stasiun sudah mulai dilakukan relaksasi (pelonggaran), sehingga menimbulkan persepsi diskriminatif di tengah masyarakat," kata dia.

Menurutnya, kebebasan beribadah merupakan hak konstitusional setiap warga negara, maka upaya pemangku kebijakan bukanlah dengan menutup masjid dan pasar, karena membatasi dengan menutup itu beda makna dan tujuan, tapi tepatnya ialah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dengan menerapkan physical distancing secara adil dan tegas.

Perlu dipahami oleh masyarakat, bahwa Pemerintah Pusat belum menerapkan UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, karena akan sangat membebani APBN. Maka PSBB ini membutuhkan kesadaran  masyarakat, ditunjang dengan bantuan kebutuhan hidup harian.

Masjid dan pasar merupakan kebutuhan vital bagi umat Islam, sehingga pihaknya pun menawarkan beberapa solusi agar umat Islam dapat menjalankan ibadah di masjid dan ekonomi tetap berjalan, namun berupaya terhindar dari risiko tertular virus corona.

Pertama, pihak masjid harus membuat banner pengumuman menolak jamaah masuk dalam shaf utama bila sedang sakit atau usai bepergian ke luar kampung. 

Kemudian, yang kedua, menyemprotkan desinfektan selesai shalat berjama'ah, dan hanya membuka masjid pada sesi shalat jama'ah yang utama dengan Imam rawatib (rutin).

Ketiga, masjid juga harus menyediakan tempat cuci tangan dan sabun. 

Keempat, jamaah harus membawa sajadah sendiri dari rumah dan kelima, memberi amanah kepada beberapa orang untuk berjaga di pintu masuk masjid guna memeriksa kesehatan jamaah.

"Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, menyatakan bahwa COVID-19 ini tidak akan pernah hilang dari dunia ini dalam waktu dekat," kata dia.

Sehingga, lanjutnya, perilaku masyarakat juga harus segera beradaptasi, menjaga hidup bersih dan sehat dengan membiasakan pakai sabun saat mandi dan cuci tangan, serta tidak lupa mengenakan masker ketika pergi ke luar rumah dan jaga jarak aman dengan orang lain, terutama saat antri BLT.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: