Tahun Ini, Tunjangan 131 Peratin Nihil

Tahun Ini, Tunjangan 131 Peratin Nihil

Medialampung.co.id - Tunjangan yang diberikan kepada 131 peratin di Kabupaten Lampung Barat sejak tahun 2020 tidak lagi dianggarkan dalam Anggaran Dana Pekon (ADP) termasuk untuk tahun anggaran 2022 ini akibat keterbatasan anggaran yang dimiliki daerah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Lambar Drs. Syaekhuddin, MM., mengungkapkan, tunjangan bagi peratin terakhir dianggarkan pada tahun 2019 lalu, dengan besaran tunjangan sebesar Rp1 juta perbulan, atau Rp12 juta dalam satu tahun anggaran. 

"Iya, untuk tahun 2022 ini sama seperti tahun 2020 dan 2021 tidak dianggarkan (tunjangan peratin), penyebabnya karena keterbatasan anggaran yang dimiliki daerah. Selain itu, terjadi pengalihan untuk pembayaran BPJS Kesehatan aparat pekon, dan keluarga yang mengakomodir masing-masing lima orang, terdiri dari suami/istri dan tiga orang anak," ungkap Syaekhudin. 

Namun, kata dia, Penghasilan Tetap (siltap) aparatur pemerintahan pekon di Lambar, terhitung mulai Januari 2020 setara dengan Siltap Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan IIa. Kenaikan Siltap merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2019 tentang perubahan pelaksanaan undang-undang Pekon (Desa), Siltap untuk aparatur pemerintahan pekon. 

Dijelaskan, besaran Siltap untuk Peratin sebesar Rp 2.426.000/bulan, untuk juru tulis sebesar Rp 2.224.000/bulan, sementara untuk Siltap Kaur, Kasi dan pemangku sebesar Rp 2.022.000/bulan.

"Di Lambar terdapat 1.927 aparatur pemerintah pekon, terdiri pemangku ada 879 orang, Kasi 393 orang, Kaur 393 orang, Jurtul 131 orang dan Peratin 131 orang, " bebernya. 

Kenaikan Siltap aparatur pemerintah pekon, yang dilakukan sejak 202, tambah Syaekhudin, diharapkan dapat menunjang kinerja aparat pekon di wilayahnya masing-masing, dan tentunya diharapkan dengan meningkatnya Siltap maka aparatur pemerintahan pekon bisa bekerja lebih maksimal dalam melaksanakan program-program yang ada. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: