Ibadah Umroh Kembali Dibuka, Kemenag Lambar Belum Bisa Terbitkan Rekomendasi Pembuatan Paspor

Ibadah Umroh Kembali Dibuka, Kemenag Lambar Belum Bisa Terbitkan Rekomendasi Pembuatan Paspor

Medialampung.co.id - Hingga saat ini Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Barat, belum bisa menerbitkan rekomendasi untuk pembuatan paspor bagi warga yang hendak melaksanakan ibadah umroh.

Kasi penyelenggara haji dan umroh Kemenag Lambar Kailani, S.Sos, M.M., mengatakan, penyebab belum bisa diterbitkannya surat rekomendasi pembuatan paspor tersebut dikarenakan pihaknya belum menerima surat resmi terkait dengan dibukanya kembali ibadah umroh oleh pemerintah arab saudi. 

"Untuk masalah ibadah umroh Kemenag hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi untuk pembuatan Paspor, fungsinya kami akan cek travel pemberangkatan terdaftar atau tidak, kalau terdaftar maka akan diberi rekomendasi, tetapi itu belum bisa kami layani karena belum ada surat resmi," ujarnya. 

Hanya saja, ia juga memastikan bahwa pemerintah arab saudi telah membuka kembali untuk ibadah umroh dari Indonesia dengan kuota harian sekitar 800 – 1000 jamaah. Usia yang diperbolehkan berangkat 18 - 50 tahun.

Selanjutnya, Visa umrah mulai 1 November 2020 pengajuan minimal 50 pax. Setelah mendapatkan kuota visa, travel memiliki waktu maksimal 24 jam input manifest dan data tiket. Sampai dengan bulan desember penerbangan yang diizinkan hanya Saudi Airline rute Jakarta-Jeddah dengan 1 kali penerbangan perhari (SV817-SV816).

"Kemudian Jamaah diwajibkan tes PCR dengan rekanan yang telah ditunjuk oleh Saudi Airline dengan masa berlaku 72 jam sebelum keberangkatan. Jamaah diwajibkan memiliki asuransi perjalanan lengkap dengan mengcover resiko Covid-19," jelasnya. 

Syarat lainnya, hotel yang diperbolehkan hanya bintang 5 type double (sekamar 2 orang). Jamaah dikarantina minimal 3 hari sesampainya di Makkah, jamaah hanya diperbolehkan sekali umroh dengan Mutawif asli Arab Saudi dengan pendaftaran online.

"Terakhir jamaah dapat sholat di Masjidil Haram dengan mendaftar di aplikasi Etamarna, Kenaikan pajak menjadi 30 % serta Bus hanya untuk 20 jemaah, " tutupnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: