Tahun Ini, Lambar Dapat Kuota Pupuk Bersubsidi 30.206 Ton

Tahun Ini, Lambar Dapat Kuota Pupuk Bersubsidi 30.206 Ton

Medialampung.co.id - Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tahun ini mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat sebanyak 30.206 ton. Hal itu sesuai dengan surat keputusan (SK) Bupati Lambar No.B/395/KPTS/III.10/2021 tentang penetapan alokasi pupuk bersubsidi di sektor pertanian tahun 2022

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Lambar Ir. Nata Djudin Amran mengungkapkan, kuota pupuk bersubsidi di Kabupaten Lambar sebanyak 30.206 ton itu, terdiri dari pupuk urea sebanyak 11.371 ton, pupuk SP-36 sebanyak 4.141 ton, ZA 4.853 ton, NPK 9.076 ton, pupuk organik granul 677 ton serta organik cair 88.

“Alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 30.206 ton itu untuk 15 kecamatan di Kabupaten Lambar,” ungkap Nata, Selasa (25/1)

Dijelaskannya, alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Lambar belum mencukupi kebutuhan kelompok tani, seperti halnya untuk pupuk jenis urea, sesuai dengan yang tertuang di aplikasi system elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) jumlah yang dibutuhkan sebanyak 19.488 ton namun hanya akan dialokasikan 11.371 ton, kemudian pupuk SP-36 sesuai dengan e-RDKK jumlah pupuk yang dibutuhkan sebanyak 10.831 ton namun alokasi pupuknya hanya 4.141 ton, serta pupuk ZA kebutuhannya mencapai 10.782 ton namun alokasinya setahun hanya 4.853 ton. 

Sementara untuk pupuk NPK sesuai dengan kebutuhan yang diajukan dalam e-RDKK mencapai 40.942 ton namun rencana alokasi NPK dalam kurun setahun hanya 9.076 ton. Lalu untuk pupuk granul kebutuhan Poktan sebanyak 9.069 ton akan tetapi alokasi pupuk hanya 677 ton, sedangkan untuk pupuk organik cair sesuai dengan kebutuhan yang disampaikan melalui e-RDKK sebanyak 1.372 liter namun yang dialokasikan hanya 88 liter. 

“Jadi pupuk bersubsidi yang akan dialokasi ke Kabupaten Lambar belum mencukupi untuk kebutuhan kelompok tani yang ada di daerah ini. Keterbatasan alokasi pupuk bersubsidi ini dikarenakan keterbatasan anggaran di pemerintah pusat,” tegasnya 

Kata dia, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam sistem e-RDKK), menunjukan identitas (kartu tanda penduduk) dan mengisi form penebusan pupuk bersubsidi. 

“Jadi kelompok tani wajib menyusun RDKK dan RDKK ditetapkan melalui sistem elektronik (e-RDKK),” tegasnya

Untuk harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi, lanjut dia, yaitu pupuk urea Rp2.250,- per kilogram (Kg), pupuk SP36 Rp2.400/Kg, pupuk ZA Rp1.700/Kg, pupuk NPK Rp2.300/Kg, serta pupuk organik granul Rp800/Kg, dan pupuk organik cair Rp20.000 per liter. 

“Untuk HET pupuk bersubsidi tersebut berlaku untuk pembelian oleh petani di Pengecer Resmi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,” katanya.

Nata berharap dengan adanya pupuk bersubsidi dari pemerintah ini dapat membantu dan bermanfaat bagi petani di Kabupaten Lambar.(lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: