Tahun Depan Kendaraan ODOL Dilarang Menyeberang dan Masuk Tol

Tahun Depan Kendaraan ODOL Dilarang Menyeberang dan Masuk Tol

Medialampung.co.id - Peringatan bagi kendaraan ODOL! Pasalnya mulai tahun depan kendaraan tidak akan bisa masuk jalan tol dan menyeberang ke Pulau Jawa atau sebaliknya.

Kadishub Lampung Bambang Sumbogo menyatakan kendaraan ODOL nanti tidak bisa menyeberang ke Pulau Jawa maupun sebaliknya. "Bahkan jalan tol akan dipasang WIM (weight in motion). Alat ini dipasang untuk mendeteksi kendaraan ODOL. Sekarang masih uji coba di Pelabuhan Bakauheni. Tahun depan exit tol juga akan dipasang. Begitu juga wilayah strategis seperti di Simpang Pematang," katanya.

Bambang meminta Pemkab Lamteng memberikan imbauan kepada perusahaan pemilik kendaraan agar mematuhi peraturan lalu lintas. "Imbau perusahaan pemilik kendaraan agar tidak over dimensi. Tentunya kita berharap ada kesadaran sendiri sebelum dilakukan penindakan hukum," ungkapnya.

Bambang juga mengapresiasi Pemkab Lamteng menggelar Deklarasi Tertib Angkutan Barang Menuju Zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL) 2023 serta Normalisasi atau Pemotongan Kendaraan Over Dimensi.

"Ini pertama kali di Lampung. Bahkan kata Pak Kepala BPTD tadi pertama se-Indonesia. Lamteng selalu yang pertama. Semoga Ini bisa jadi penyemangat dan motivasi Dishub se- Lampung," ujarnya.

Bambang juga mengakui kendaraan besar ODOL memang berdampak terhadap kerusakan jalan. "Banyak kendaraan ODOL membuat cepat rusaknya jalan. Memang perlu sanksi tegas. Tapi saya menilai sanksinya belum memberikan dampak jera. Saya berharap ada revisi sanksi hukumannya. Sanksi pidana ditambah dan sanksi denda juga ditambah. Bukan hanya denda Rp24 juta, kalau bisa ditambah nolnya Rp240 juta. Biar benar-benar ada efek jera," katanya.

Bambang juga memberikan kabar di Lampung ada dua terminal tipe A. "Terminal Rajabasa dan Terminal Betan Subing menjadi terminal tipe A. Terminal Betan Subing akan kembali dihidupkan," ucapnya.

Sedangkan Kasat Lantas Polres Lamteng AKP Ikhwan Syukri berharap pengusaha pemilik kendaraan tahu sanksi pidana jika kendaraannya ODOL. "Saya harap pemilik kendaraan bisa menyesuaikannya. Jangan sampai kendaraannya ODOL," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: