HORE! Pegawai Non PNS di Pringsewu Juga Bakal Terima THR

HORE! Pegawai Non PNS di Pringsewu Juga Bakal Terima THR

Medialampung.co.id - Kabar baik bagi PNS dan pegawai non PNS di kabupaten Pringsewu terkait pembayaran THR dan gaji ke-13.

Selain PNS, Pegawai Honorer yang diangkat dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati juga bakal mendapatkan THR.

Ini menyusul telah diterbitkannya surat edaran Bupati Pringsewu terkait pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi PNS di lingkup Pemkab setempat. 

Kabag hukum Pemkab Pringsewu Ihsan Hendrawan membenarkan telah terbitnya Surat Edaran No.900/j195/SE/B.02/2021 tentang tata cara pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada pejabat Negara bagi PNS dan pegawai non PNS di lingkungan Pemkab setempat.

"Ya benar surat edarannya sudah ada," ungkapnya.

Dalam surat edaran tersebut memuat bukan hanya PNS Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Honorer yang diangkat dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati juga mendapatkannya.

Besaran THR dan Gaji ke-13 untuk PNS meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum.

Untuk THR dan Gaji ke-13 diberikan berdasarkan gaji bulan April 2021. Sedangkan untuk Pegawai Non PNS diberikan THR sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). (sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: