Perikat Ratu di Ulubelu, DPMPTSP Tanggamus Terbitkan 402 Dokumen Perizinan

Medialampung.co.id - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus menerbitkan 402 dokumen perizinan selama menggelar Perikat Ratu (Pelayanan di Tengah Masyarakat yang Ramah Amanah Tegas dan Unggul) di Kecamatan Ulubelu.
Menurut Sekretaris DPMPTSP Tanggamus, Adi Gunawan, Perikat Ratu di Kecamatan Ulubelu digelar selama sembilan hari yang dipecah menjadi tiga pekan, pekan pertama 22-24 Juni, pekan kedua 29 Juni-1 Juli dan pekan ketiga 6-8 Juli 2021.
"Semula jadwal Perikat Ratu berakhir sampai dengan 1 Juli 2021 namun melihat antusias masyarakat yang besar maka pelaksanaan kegiatan diperpanjang sampai dengan 8 Juli 2021. Dari pelaksanaan selama sembilan hari tersebut ada 402 dokumen perizinan yang diterbitkan, rinciannya 228 izin mendirikan bangunan (IMB) dan 174 izin usaha dan PAD yang dihasilkan sebesar Rp 90.297. 675," kata Adi Gunawan mewakili Plt Kepala DPMPTSP Sukisno.
Dijelaskan Adi Gunawan, bahwa dalam pelayanan keliling ini pembuatan perizinan bisa langsung jadi dalam satu hari, dengan catatan semua persyaratan lengkap.
"Dengan adanya pelayanan perizinan di tengah masyarakat ini memudahkan masyarakat untuk mendapat dokumen perizinan, selama ini kan mindset-nya urus izin itu ribet dan mahal. Kita buktikan disini bahwa anggapan tersebut tidaklah benar," terang Adi Gunawan.
Masih kata Adi Gunawan bahwa Perikat Ratu merupakan salah satu program unggulan Pemkab Tanggamus sesuai dengan visi misi bupati dan wakil bupati Tanggamus yang tertuang dalam 55 Aksi Desa Asik.
"Dengan adanya program Perikat Ratu ini diharapkan semakin mempermudah masyarakat khususnya yang tinggalnya jauh dari pusat pemerintahan," ujarnya.
Adi Gunawan juga mengucapkan terimakasih kepada Camat Ulubelu beserta jajaran yang sudah mendukung pelaksanaan Perikat Ratu.
"Pelaksanaan di rumah dinas Camat Ulubelu, kami ucapkan terimakasih kepada camat yang sudah memfasilitasi sehingga pelaksanaan berjalan lancar," pungkasnya.(ehl/rnn/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: